PANGKALPINANG – Untuk meningkatkan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, Jajaran Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis (konsteks) Pembentukan Tugas dan Fungsi Intelijen Pemasyarakatan dan Penginputan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Keamanan, Senin (14/03/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung ini turut dihadiri Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang Nanang Rukmana dan Kepala UPT Pemasyarakatan pada saat kegiatan pembukaan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Kasi Wasgakplin) Surya Gunawan, Kepala Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Kasubsi Adwasgakplin) Prabowo Danu Brata serta tiga orang staf Jaka Sona, Hendro dan Yauma Mahmuda juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kep. Babel saat membuka kegiatan konsteks ini, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Harman menyampaikan bahwa perkembangan situasi saat ini UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kep. Babel hingga saat ini terbilang kondusif.


Menurutnya, peran intelijen keamanan dalam melakukan deteksi dini, yaitu para petugas Pemasyarakatan harus mampu memprediksi perkembangan hal-hal yang memungkinkan akan terjadinya gangguan kamtib di Lapas/Rutan.

Antisipasi kemungkinan yang terjadi misalnya pelarian warga binaan pemasyarakatan (WBP), pengendalian dan peredaran narkoba di Lapas/Rutan, pengrusakan fasilitas, penempatan WBP yang tidak sesuai ataupun aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan gangguan kamtib.

“Merujuk pada hal-hal diatas, sebagai pimpinan dan manager di UPT Pemasyarakatan, semua Ka. Lapas/Ka. Rutan/Ka. UPT lainnya harus mampu melakukan deteksi dini yang memungkinkan terjadinya gangguan kamtib. Deteksi dini tersebut bukan hanya kepada WBP, namun juga terhadap petugas pemasyarakatan,” kata Harman.

Dalam kesempatan ini, Harman juga menyampaikan bahwa ada tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba serta lakukan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

“Selain itu, kita juga harus memahami back to basic pengamanan untuk langkah mencegah gangguan kamtib yang meliputi penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, kegiatan intelijen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang serta tindakan pengamanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana mengatakan bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas lingkungan LPKA, jajaran seksi Wasgakplin rutin melakukan kegiatan deteksi dini terhadap segala kemungkinan gangguan kamtib serta melakukan tes urine secara rutin terhadap anak didik pemasyarakatan (Andikpas) dan pegawai secara acak.

“Untuk para peserta konsteks yang mewakili LPKA Pangkalpinang, ikutilah kegiatan konsteks ini dengan sungguh-sungguh, serap semua ilmu dan informasi dengan semaksimal mungkin serta implementasikan semua ilmu yang didapat selama konsteks agar suasana di LPKA selalu kondusif dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Nanang. (Bmg)