PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Agus Irianto menggelar apel bersama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (15/3/2022).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka hal pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) di Lapas.

Selain itu, Apel Bersama ini merupakan salah satu wujud dari implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.


Apel yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien dan diikuti oleh Badaruddin selaku Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kabid Pemberantasan BNN Prov. Kep. Babel, Kombes Pol Dinnar Winargo dan Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto.

Tak hanya itu saja, kegiatan ini dihadiri pula Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Babel Yuliantino, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Babel Harman serta Kepala LPKA Kelas IIA Pangkalpinang Nanang Rukmana, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan jajaran LPKA Kelas II Pangkalpinang.

Kepala BNNP Babel memberikan apresiasi dan mengaku bangga kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan juga seluruh petugas Pemasyarakatan untuk melaksanakan apel pagi dalam mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar).

“Saya juga menyampaikan ada tiga kunci utama yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, yaitu DBS (Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum). Kegiatan ini akan kita laporkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bahwa Kanwil Kemenkuham Kep. Bangka Belitung serius dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam maupun di luar Lapas,” ucapnya.

Selanjutnya, rangkaian kegiatan berikutnya, yakni pembagian masker kepada pengguna jalan yang melintasi didepan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang langsung dipimpin oleh Agus Irianto dan Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien.

Dalam mewujudkan Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, tim gabungan dari Divisi Pas Kanwil Kep. Babel, BNNP Kep. Babel dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan tiga kegiatan.

Pertama, melaksanakan test urine secara acak terhadap 32 WBP dan 20 Petugas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, dari hasil test urine tersebut hasilnya negatif, baik petugas maupun WBP dari penggunaan narkoba.

Kedua, melaksanakan penggeledahan blok hunian WBP Narkoba yang berjumlah delapan kamar, dengan pemeriksaan secara teliti setiap WBP dan kamar hunian.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan buku catatan nomor handphone, obat cina, kaleng asbak rokok, alat cukur kumis, paku besi, sendok alumunium, kaca dan korek api gas.

Barang temuan tersebut akan didata kemudian diserahkan ke seksi Adminitrasi Kamtib untuk dimusnahkan.

Ketiga, melaksanakan Sosialisasi tentang bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang diikuti 30 WBP yang dilaksanakan di aula Lapas, dengan antusiasnya para WBP mendengar dan menyimak sosialisasi yang disampaikan langsung oleh petugas BNNP Kep Bangka Belitung. (Bmg)

Loading