SIMPANGRIMBA – Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung yang diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi dan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian beserta pelaksana melakukan Kegiatan Pendataan Orang Asing di Perkebunan Sawit Desa Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Senin (14/03/2022).

Tim tersebut yang diterima oleh Swesti selaku Account Excecutive PT. Bumi Sawit Sukses Pratama, perusahaan perkebunan sawit yang dikunjungi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Teguh mengatakan maksud dan tujuan datang ke perusahaan tersebut, yaitu dalam rangka Pendataan Orang Asing.

“Informasi dari ibu Swesti terdapat 5 orang Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT BSSP. Namun, pada bulan Oktober 2021, satu orang EPO tidak kembali jadi jumlah yang aktif sekarang empat orang TKA,” ungkapnya.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian terhadap empat orang Tenaga Kerja Asing tersebut dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap.

Maka dari itu, Kasubbid Intelkim, Ade menghimbau bahwa sesuai pasal 63 ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 untuk Penjamin/Sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. (Bmg)