BOGOR , Bogor, 22 Maret 2022 – Kiprah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengemban tugas mulia telah melewati sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Kini, BNN telah berusia dua dasawarsa dalam menjalankan amanah untuk melindungi anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Lahirnya BNN RI tidak bisa dipisahkan dari rangkaian sejarah upaya penanggulangan narkoba yang telah digencarkan sejak tahun 1971. Di era tersebut, Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Kabakin), Letjen TNI Soetopo Yuwono untuk mendirikan Badan Koordinasi Pelaksana Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971 yang menangani enam masalah nasional yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, dan pengawasan orang asing.
Upaya penanggulangan narkoba di era Bakolak Inpres 6/1971b berlandaskan payung hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, sebagai pengganti dari Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 No. 278 Jo. No. 536) yang telah tidak relevan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.
Seiring dengan dinamika zaman, tantangan masalah narkoba semakin kompleks sehingga dibutuhkan lembaga yang lebih kuat. Oleh karena itulah, Presiden RI B.J.Habibie membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) melalui Kepres Nomor 116 Tahun 1999. Dalam pelaksanaan tugasnya, BKNN tunduk pada UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Akan tetapi, eksistensi BKNN masih belum cukup mumpuni untuk menanggulangi permasalahan narkoba di negeri ini. Di era Presiden RI Megawati, Kepres No. 17 Tahun 2002 dan Inpres No. 3 Tahun 2002 dikeluarkan sekaligus sebagai penanda lahirnya BNN RI menggantikan BKNN, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2022.
Di awal berdirinya BNN RI, prestasi luar biasa telah ditorehkan. Melalui sinergi BNN RI dengan Satuan Elang Polri, sebuah pabrik besar ekstasi yang memroduksi sejuta butir setiap harinya di Jakarta berhasil diungkap.
Setelah sembilan tahun sejak berdiri, perkembangan regulasi terus bergulir hingga akhirnya terlahir Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut menandai babak baru BNN RI dalam kiprahnya sebagai leading sector upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui UU inilah, BNN RI diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pada tanggal 18 November 2009, Presiden SBY mengangkat Komjen Pol. Gories Mere sebagai Kepala BNN RI yang pertama, dan menanggalkan jabatan sebelumnya sebagai Kepala Pelaksana Harian BNN RI.
Tercatat sejak berlakunya UU No. 35 Tahun 2009, BNN RI telah melewati masa pergantian kepemimpinan, mulai dari Komjen Pol. Gories Mere, Komjen Pol. Anang Iskandar, Komjen Pol. Budi Waseso, Komjen Pol Heru Winarko, hingga saat ini berada di bawah komando Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.
Di bawah kepemimpinan Dr. Petrus Reinard Golose, BNN RI mempertajam penanggulangan narkoba melalui tagline War on Drugs dengan strategi soft, hard, smart power approach, dan kerja sama untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih narkoba.
Peringatan HUT ke-20 BNN RI untuk kali pertamanya dilakukan di era kepemimpinan Dr. Petrus R. Golose. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk memperingati hari bersejarah ini, antara lain : Webinar “Rehabilitasi Rawat Jalan, Efektifkah?”, Tari Kreasi Dancing Against Drugs, Lomba Pantun, Donor Darah, Penanaman 1.000 Pohon, Musren, Smash on Drugs, hingga Konferensi Pers Pengungkapan Kasus.
Dalam puncak peringatan HUT BNN RI, berbagai agenda akan digelar, dari mulai pembukaan hingga kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Dua puluh tahun pengabdian bukan akhir perjuangan, karena BNN RI akan terus beraksi menyelamatkan generasi. Selamat Ulang Tahun BNN RI yang Ke-20, War on Drugs, *Speed Up Never Let Up!!*
*Biro Humas dan Protokol BNN RI*