PANGKALPINANG – Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus sebanyak 11 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian di Pojam Gudang Edo Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ke- 11 terduga pelaku yang merupakan adik dari bos timah Koba Aon dan 10 pemain lainnya kini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan mengungkapkan bahwa anggotanya berhasil menangkap 11 terduga pelaku judi ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat, mereka mainnya dari pagi hingga malam hari. Hingga saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Budi Hermawan ditemui Global-Satu.com di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2022).

Perwira Melati Tiga ini menyebutkan, polisi selain menangkap 11 pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa dua set mahjong dari tiga meja, enam buah dadu, dua set kartu Remi, uang permainan pas di meja sebesar Rp2. 210.000 dan uang modal yang ada di kantong pejudi mencapai Rp14.199.000.

“Para pelaku dalam dugaan judi Mahjong ini, kita tangkap dalam Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) yang digelar Polda Babel sejak 21 Maret-1 April mendatang,” jelas Budi.

Dengan begitu, Dirreskrimum menegaskan, penyidik mempersangkakan ke- 11 terduga pelaku dengan jeratan Pasal 363 tentang perjudian.

“Saat ini, mereka masih kita lakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Untuk ancaman hukumannya kurungan penjara selama empat tahun,” tukasnya. (Bmg)