Kombes Pol Bogiek menambahkan, terorisme tidak tunggal atau serta merta muncul begitu saja, melainkan ada pentahapan diantaranya yang menjadi akar permasalahan mendasar yaitu sikap intoleransi yang dapat diartikan sebagai sikap tidak tenggang rasa atau kebalikan dari toleransi atas apa yang berbeda dengan pemahaman atau pendiriannya, hal ini dapat terjadi akibat sisi pemahaman yang sempit tentang fanatisme agama dan rendahnya pengetahuan tentang keberagaman, mengedepankan norma agama tanpa melibatkan norma sosial, serta banyaknya penyebaran isu-isu kebencian dimedia. Kemudian berkembang dari sikap intoleran menjadi radikal yang mana radikalisme ini dianggap sebagai suatu ajaran dan doktrin atau praktik faham yang berbahaya, serta dipahami sebagai aliran yang menghendaki pergantian dengan cara yang keras dan cepat, hal ini dapat terpapar dengan beberapa penyebabnya diantaranya sifat fanatik terhadap salah satu tokoh agama tertentu, penggunaan isu agama dalam kepentingan politik, dengan karakter sikap yang intoleran, fanatik, ekslusif serta revolusioner atau cenderung mendukung perubahan dengan menggunakan kekerasan demi mencapai tujuan.

Kemudian dari sikap intoleran serta radikal tersebut sebagai buahnya adalah teroris atau pelaku teror dengan faham terorisme yang dapat diartikan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan, kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dengan motif ideologi, politik atau gangguan kemanan.

Hal ini disebabkan karena selalu membenarkan keyakinannya dan menolak keyakinan pihak lain, memiliki pandangan bahwa kepentingan agama diatas kepentingan bernegara, mengkafirkan pemahaman yang lain serta berkeinginan mendirikan negara sesuai dengan agama yang dianutnya.

“Dalam perkembangannya penyebaran radikalisme dan terorisme dapat terjadi melalui kajian – kajian, hubungan kerabat, perkawinan, buku dan tulisan, Ormas, Pondok pesantren, sekolah / kampus, dan yang paling perlu diwaspadai dan dibentengi yaitu penyebaran melalui media sosial,” pungkas Kombes Pol Bogiek.

Loading