PANGKALPINANG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi Pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, Kamis (32/3/2022) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kedatangan Tim Intel ini guna melakukan pengumpulan informasi dan data kapal cargo KM Sentosa 205 dengan panjang 74,95 meter dan berat 1533 GT Meter bersandar di Dermaga 2 Pelabuhan Pangkal Balam, diduga tanpa menggunakan jasa pandu.
Selain itu, kapal ini diduga tanpa jasa kapal tunda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak sesuai dengan sistem sehingga mengurangi Pendapatan Negara.
“Awalnya, kita mendapat informasi bahwa di Pelabuhan Pangkal Balam terdapat kapal cargo telah bersandar sejak Rabu (30/3) pukul 18.00 WIB, diduga tanpa menggunakan jasa pandu dan jasa kapal tunda. Kapal ini berlayar dari Pelabuhan Sunda Kelapa menuju Pelabuhan Pangkal Balamdengan memuat barang-barang material bangunan,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny William Pardede saat konferensi pers di PT Pelindo Pangkalpinang, Kamis sore.
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengumpulan informasi dari nahkoda KM Sentosa 205, Supervisor dan beberapa karyawan PT Pelindo terkait dugaan pelanggaran aturan pelayanan tunda kapal ini di pelabuhan sekitar.
“Data-data Ina Port Net yang menjadi agen adalah PT Kaliguma Transindo dan kapal cargo KM Sentosa 205 panjangnya melebihi 70 meter. Maka, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM 57 THN 2015 tentang pemanduan dan penundaan, kapal wajib memakai jasa pandu dan jasa kapal tunda serta membayar PNBP,” tegasnya.
Hal ini juga, menurut Johnny William Pardede, diperkuat dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KM Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan depare.
“Sehubungan dengan peristiwa tersebut diatas, dikarenakan sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya untuk dicarikan solusi yang terbaik berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya lagi. (Bmg)