KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 451/2449 SETDA.Kessos tanggal 5 April 2022. Melalui surat tersebut, Selasa (5/4/22) Siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberitahukan kepada seluruh warga Kota Bekasi bahwa tarawih keliling Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Wali Kota Bekasi Nomor 451/2184-SETDA.Kessos tanggal 24 Maret 2022. Tri juga menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan buka puasa bersama.
Surat pemberitahuan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal Arahan Presiden Republik Indonesia, sebagai berikut
1. Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan semakin baik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan
2. Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh warga masyarakat Kota Bekasi tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan serta segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster di puskesmas yang ada di wilayah Kota Bekasi dan di sentra vaksin terdekat demi mencegah penyebaran Covid-19. (ADV/Hms/Fathir)