SUBULUSSALAM –  sehubungan banyaknya sekolah tingkat SDN, SMP Negeri yang meninggalkan catatan digital, tingginya Silpa dari pengelolaan anggaran Biaya oprasional sekolah setiap tahunnya, diminta Para Komite sekolah aktif dan dinamis dalam mengawasi kinerja Tim Kelola BOS se-Kota Subulussalam. Sebagaimana hasil temuan BPKP Aceh Hal ini ditanggapi serius LSM Pendidikan Noorwangsanegara kota Subulussalam.

Sabirin Siahaan Ketua DP. Daerah Aceh LSM Pendidikan Noorwangsanegara dalam press releasenya, peran aktif komite sekolah dalam pengawasan kinerja Tim BOS sekolah salah satu program prioritas yang wajib dijalankan guna mengantisipasi penyalahgunaan anggaran sekolah, Jum’at (15/4/2022)

Lebih lanjut Sabirin Siahaan menyampaikankan berdasarkan Kepmendiknas RI No.044/U/2002, Komite Sekolah adalah Badan mandiri yang mewadahi peran serta dalam rangka meningkatkan Mutu, Pemerataan, dan Etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.

“Komite sekolah untuk pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan ( SK ) satuan pendidikan untuk selanjutnya di perkuat dengan Ad/Art dengan keanggotaan dari unsur Orang tua/Wali peserta didik, Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, Dunia usaha/industri, Organisasi profesi tenaga pendidikan, Wakil alumni, dan Wakil peserta didik,” jelasnya.

Sabirin Siahaan juga mengungkapkan, Komite sekolah berfungsi memberikan Masukan, Pertimbangan, dan Rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai Kebijakan dan Program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RKAPBS), Kriteria kinerja satuan pendidikan, Kreteria tenaga pendidikan, Kreteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal terkait dengan pendidikan.

“Berdasarkan Permendikbud No.2 Tahun 2022, dalam pengelolaan dana BOS Reguler Kepala Sekolah membentuk Tim BOS Sekolah. Tim BOS Sekolah terdiri atas Kepala Sekolah sebagai penananggung jawab, Bendahara sekolah, dan Anggota terdiri dari 1 (satu) orang unsur Guru, 1 (satu) orang dari unsur komite sekolah dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua atau wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh Kepala sekolah dan Komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik,” ungkapnya.

Dalam pengelolaan dana BOS,  lanjutnya, Tim BOS dilarang melakukan transfer Dana Bantuan Operasional Sekolah ke rekening pribadi atau pada rekening lainnya untuk kepentingan lain selain penyelenggaraan operasional sekolah, Meminjamkan dana Bantuan Operasioanl Sekolah kepada orang lain dan membungakan untuk kepentingan individu, Membeli perangkat lunak untuk pelaporan Dana BOS atau perangkat lain sejenisnya, Membiayai kegiatan lain yang sebenarnya tidak mejadi kegiatan prioritas di sekolah, serta melakukan pendanaan bagi kegiatan lain yang seharusnya dibiayai dengan sistem iuran, Membeli pakaian, seragam, sepatu, atau pun perlengkapan bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan individu atau tidak termasuk dalam inventaris sekolah, Membeli instrumen investasi, memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang atau berat, membangun gedung atau ruangan baru, Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh dari sumber dana pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah.

“Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, dan Menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan, yang mana sebenarnya buku tersebut telah dibiayai dengan menggunakan dana Banatuan Operasional Sekolah (BOS),” lanjutnya.

Menurutnya, Tim BOS sekolah mempunyai Tugas dan Tanggung jawab sebagai berikut, Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara valid dan lengkap ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil yang yang ada di sekolah yang bersangkutan, Bertanggung jawab pada hasil data sekolah yang diinput dalam Dapodik, Memenuhi ketentuan dari efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.

“Menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban pengguna Dana BOS Regurel secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS reguler yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada, Bertanggung jawab secara formal dan material atas pengelolaan serta penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima, Melaksanakan laporan pertanggung jawaban dan diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan terhadap seluruh dana bantuan operasional sekolah yang dikelola oleh sekolah, Melakukan pembukuan secara lengkap dan tepat serta memenuhi ketentuan transparan dalam pengelolaan dan juga penggunaan dana bantuan operasional sekolah, Segera mendandatangani surat pernyataan tentang tanggung jawab yag menyatakan bahwa dana BOS yang telah diterima oleh sekolah telah sesuai dengan NPH BOS 2022, Memberikan pelayanan, penanganan terhadap pengaduan masyarakat, dan Bagi sekolah SD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus memasang spanduk yang menunjukkan kebijakan bebas pungutan biaya setiap hari di sekolah,” jelasnya.

Untuk besaran dana BOS per siswa dikota Subulussalam berdasarkan Kepmendikbudristek RI No.27/P/2022, SD 940,00/Siswa, SMP 1.160,00/Siswa, SMA 1.590,00/Siswa, SMK 1.690,00/Siswa, SLB 3.690,00/Siswa, Paket A 1.300,00/Siswa, Paket B 1.500,00/Siswa, Paket C 1.800,00/Siswa, tulis Sabirin Siahaan metutup press releasenya.

Tingginya besaran Silpa persekolahnya menunjukkan Tim BOS Kota Subulussalam belum maksimal melakukan perencanaan, kesiapsiagaan dalam mengelola anggaran biaya sekolah, serta kurangnya pengawasan dari Komite sekolah dan dinas inspektorat Kota Subulussalam, Sebagaimana hasil Temuan BPKP Aceh. (Antoni Tin-FR)