PANGKALPINANG – Setidaknya 3.600 surat bukti pelanggaran (Tilang) yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung bagi pengendara selama diberlakukannya Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pangkalpinang.

Padahal ETLE ini sendiri baru mulai diberlakukan di Kota Beribu Senyuman ini sejak 26 Maret 2022 silam.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel, AKP April Yadi saat dihubungi Global-Satu.com via pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).

“Untuk jumlah surat tilang yang kita keluarkan bagi pengendara roda empat, roda enam dan roda dua yang terekam kamera ETLE akibat melanggar sebanyak 3.600,” katanya.


Kasubdit Gakkum menyebut bahwa baru 900 surat tilang yang dikonfirmasi dari ribuan surat tilang yang dikirim ke pelanggar lalu lintas.

Sedangkan pelanggaran yang paling menonjol tercapture di kamera ETLE, yaitu pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

“Pelanggaran terbanyak, kendaraan roda empat dan rata-rata pelanggaran sering terjadi dan terekam kamera ETLE pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt. Ada juga pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara,” sebut AKP April.

Lebih lanjut dia menegaskan, pengendara yang terkena tilang atau terekam kamera ETLE bisa langsung membayar denda ke salah satu Bank.

“Untuk denda tilang, masyarakat bisa langsung bayar ke Bank BRI,” tukasnya. (Bmg)