SAMARINDA – Pasca insiden kebakaran ruko yang mengakibatkan korban jiwa di Kalan A Wahab Syahrani pada minggu pagi, Tim ahli dari Tim Akslerasi Percepatan untuk Pembangunan bersama OPD terkait Kota Samarinda, merancang rencana penertiban usaha penjualan bahan bakar beresiko hingga usulan peraturan daerah yang mengatur terkait peredarannya.