BANTAENG – Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Basriyuddin dengan di backup oleh Team Pegasus Polres Jeneponto dipimpin oleh kanit Resmob AIPDA Abd. Rasyad melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan pada selasa tanggal 26 april 2022, Sekira pukul 14.00 WITA.
Tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP.B / 14 / VI / 2021 / SPK. SEK.BISSAPPU / RES BANTAENG pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 lalu.
Pelapor dalam hal ini sebagai korban penganiayaan adalah Andi Dio bin Sukarman
(22), Warga kampung Tino Paccinongan, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten, Jeneponto Sulawesi Selatan.
Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah Irwan als Iwan bin Sangkala (42) wiraswasta asal Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi kumara, SH SIK MSI Melalu Kasat reskrim AKP BURHAN SH Kasi mengatakan dari keterangan pelapor (Andi Dio), Terlapor atau pelaku (Irwan) memepet kendaraan yang ditumpanginya dengan menggunakan mobil pelaku
“Sehingga motor yang dikendarai Andi Dio terjatuh, selanjutnya Andi Dio lari namun Irwan bersama temannya mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap Andi Dio dengan cara memukul pada bagian muka, mencekik leher, dan menyeret,” ungkap Kasat reskrim
Akibat dari perbuatan pelaku, Andi Dio mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bissappu, Polres Bantaeng.
Dari laporan tersebut, Team Resmob Polres Bantaeng melakukan melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa diduga pelaku (Irwan) berada di kabupaten Jeneponto.
“Karena wilayah penangkapan berada di kabupaten Jeneponto, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan koordinasi dengan Team Pegasus Polres Jeneponto,” kata Kasat reskrim.
Dari identitas diri dan alamat yang telah di kantongi, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di ruang tahanan polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil interogasi, Pelaku Irwan als Iwan bin Sangkala mengakui perbuatannya telah menganiaya korban Andi Dio bin Sukarman,” tutup Kasat Reskrim. (TA)