PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi ini bagi 1.380 warga binaan pemasyarakatan di 7 lapas dan rutan se- Babel, Senin (2/5/2022).

Pengurangan masa hukuman yang diberikan serentak kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, T. Daniel. L. Tobing mengatakan bahwa remisi yang diterima WBP sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana.

“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ujar Daniel.


Ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menkumham RI nomor 609.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022,” jelasnya.

Dari 1.380 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2022, yakni sebanyak 303 orang mendapat remisi 15 hari, sebanyak 863 orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 174 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 29 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan 11 orang dari 1.380 WBP yang mendapat remisi tersebut dinyatakan langsung bebas hari ini setelah mendapatkan Remisi. (Bmg)