PANGKALPINANG – Momentum Hari Raya Idul Fitri memberikan dua suasana hati bagi anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang sedang menjalani masa pidana. Satu sisi merasa sedih tidak bisa berkumpul dengan orang tua, disisi lain Bahagia karena mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

Dalam momentum hari raya idul fitri 1443 H ini, sebanyak 12 orang Andikpas LPKA Kelas II Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menerima remisi. Pembacaan SK Remisi dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana usai melaksanakan Shalat Ied di Lapas ini, Senin (02/05/2022).

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan kegiatan penyerahan remisi bagi Andikpas, sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara di hari yang Fitri,” ucap Kepala LPKA.

Nanang menjelaskan proses pengajuan remisi ini sudah dilakukan sejak Maret akhir dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semua proses layanan pengajuan remisi dan program integrasi yang ada di LPKA Pangkalpinang sudah kita lakukan sesuai prosedur dan yang terpenting tidak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Nanang mengharapkan agar semua Andikpas yang mendapat remisi dapat bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh negara pada momentum Hari Raya Idul Fitri.

Bagi Andikpas yang memang belum mendapatkan remisi pada Idul Fitri kali ini, Kepala LPKA mengingatkan agar jangan bersedih.

“Semuanya, nanti akan mendapatkan hak-haknya jika sudah memenuhi persyaratan,” kata Nanang.

Senada juga disampaikan oleh Kasi Registrasi dan Pengklasifikasian, Alkok Marya bahwasanya 12 orang Andikpas LPKA Pangkalpinang yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Dari 12 orang Andikpas tersebut, 10 orang Andikpas mendapatkan remisi masing-masing sebanyak 15 hari dan 2 orang Andikpas mendapatkan remisi masing-masing sebanyak 1 bulan.

Selanjutnya, ada 1 orang diantara 12 Andikpas tersebut yang saat ini sedang menjalani program asimilasi di rumah.

“Untuk tahun ini, ada 8 orang Andikpas yang tidak mendapatkan remisi, hal ini disebabkan karena belum memenuhi persyaratan, yaitu belum menjalani 3 bulan masa pidana bagi Andikpas yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menjalani 6 bulan masa pidana bagi Andikpas yang sudah berusia 18 tahun,” jelasnya.

Menurut Alkok, remisi merupakan hak bagi Andikpas, namun bukan mutlak harus diberikan. Untuk bisa mendapatkan remisi, Andikpas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Perwakilan yang mendapatkan remisi Andikpas, M. Sunil mengaku senang dengan remisi yang ia dapatkan.

“Alhamdulillah, hari ini saya dan kawan-kawan mendapatkan remisi lebaran. Terimakasih kepada LPKA Kelas II Pangkalpinang yang telah memenuhi hak kami untuk mendapatkan remisi, semua proses diurus petugas sampai selesai dan tidak bayar,” ucap M.Sunil. (Bmg)