PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang memberikan remisi bagi 585 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Senin (2/5/2022).
Penyerahan RK bagi WBP ini langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono.
Remisi ini diberikan bervariasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Adapun waktu remisi yang diterima oleh WBP mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga remisi selama dua bulan.
Kalapas mengatakan remisi yang diberikan bagi WBP, yaitu Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Ia menjelaskan saat ini, pemberian remisi khusus (RK) dibagi menjadi dua di mana pada RK pertama sebanyak 580 WBP yang akan menerimanya.
Sedangkan di RK kedua sebanyak 5 WBP yang menerima remisi.
Di hari baik ini, Sugeng mengharapkan para WBP dapat memanfaatkan masa remisi untuk bertemu sanak keluarga dan memanfaatkannya dengan kebaikan.
“Semoga dengan adanya RK ini dapat juga memotivasi warga binaan supaya terus berkelakuan baik dan tak melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi,” ungkapnya. (Bmg)