MEDAN – Seorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) langsung lemas dan pucat pasi, saat ditangkap anggota Polsek Delitua, Selasa (3/5/2022). Polantas tersebut ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara, saat berada di sebuah toko ponsel.
Saat ditangkap, Polantas ini mengenakan seragam lengkap Polri, rompi Polantas, HT, borgol, sepeda motor, serta sebuah tas. Pria berinisial DAS ini, ternyata bukan Polantas asli. Dia merupakan Polantas gadungan yang diduga sering memeras pengemudi kendaraan bermotor.
DAS hanya bisa memasang muka pucat pasi, dan ketakutan, saat digiring ke Pos Polantas Polsek Delitua di Jalan Jamin Ginting.
Saat dimintai keterangan oleh polisi yang menangkapnya, DAS mengaku sudah satu tahun menjadi polisi gadungan. Sebelumnya dia pernah menjadi anggota Banpol.
Kapolsek Delitua, Kompol. Dedy Dharma mengatakan, penangkapan terhadap DAS ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang bertugas di Pos Pam Lebaran 2022 Polrestabes Medan.
“Anggota kami melihat pelaku ke luar dari toko ponsel, dan gerak-geriknya mencurigakan,” tuturnya.
Setelah itu, petugas kepolisian langsung mendatangi DAS yang mengenakan seragam lengkap Polantas. Saat diperiksa, ternyata DAS tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
“Pelaku langsung digiring ke Pos Lantas Polsek Delitua. Diduga pelaku kerap melakukan pemerasan dengan mengenakan seragam Polri,” ungkapnya.
Dedy juga menyebut, saat tas pelaku digeledah, ternyata ditemukan 15 STNK, lima SIM, tiga lembar KTP, dan satu BPKB. Melihat surat-surat penting tersebut, akhirnya pelaku ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami sedang mendalaminya, karena banyak ditemukan surat penting,” tegasnya.(Leodepari)