KOTA BEKASI – Akuisis atau pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi mendapatkan perhatian khusus dari Komisi III DPRD Kota Bekasi. Sebab, sudah ada kesepakatan nilai komposisi yang harus dibayarkan oleh Pemkot Bekasi kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp155 miliar, Sabtu (7/5/22) Sore.

“Komisi III terus mendorong agar segera direalisasikan pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi,” terang Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto.

Angka itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang didampingi jaksa pengacara negara serta disaksikan perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat selaku mediator pemisahan perusahaan daerah itu.

“Yang kami harapkan itu untuk akuisisiini segera dilaksanakan,” ujarnya.

Murfati menjelaskan, kenapa PDAM Tirta Bhagasasi harus disegarakan pemisahan aset. Pertama, pelayanan distribusi air bersih oleh PDAM Tirta Bhagasasi kepada pelanggan di wilayah Kota Bekasi masih kurang maksimal.

“Sekarang ini kan, pelayanan distribusi air bersih untuk warga Kota Bekasi sebagai pelanggan masih tidak optimal,” lanjut Murfati.

Selain itu, kedua, banyak permintaan dari sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi, mereka meminta distribusi air dari PDAM.

“Sekarang ini, ada Perda Air Bawah Tanah tentang larangan perusahaan (pabrik) untuk memanfaatkan air bawah tanah. Mereka inginkan air dari PDAM,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Bekasi mencatat dari enam BUMD milik Pemkot Bekasi yang menghasilkan setoran deviden PAD di tahun 2021, hanya tiga BUMD, diantaranya, BPRS Patriot, Perumda PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi. Namun BPRS Patriot dan Perumda PDAM Tirta Patriot dinilai BUMD yang melampaui target PAD. Sedangkan PDAM Tirta Bhagasasi tidak mencapai target PAD.

Hal itu, mengindikasikan bahwa pengelolaan BUMD tersebut kurang optimal serta lemahnya koordinasi dalam penetapan target PAD.

Namun demikian, jika terjadi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, tidak menutup kemungkinan, secara hitungan bisnis bisa menguntungkan Pemkot Bekasi.

“Pasti sudah dihitung. Apalagi, dengan kinerja direktur yang baik, bisnis ini bisa menguntungkan,” tutur Ketua Komisi III DPRD.

Diketahui, kesepakatan kerjasama penanaman modal di PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi telah berakhir. Saat itu, pihak Pemkot Bekasi telah sepakat berpisah dengan Pemkab Bekasi dalam hal mengelola BUMD tersebut. Dengan demikian, delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi sepenuhnya akan dikelola oleh Pemkot Bekasi.

Setidaknya, ada 3 keuntungan besar bagi Pemkot Bekasi, diantaranya pertama, menambah jumlah pelanggan lebih dari 87 ribu pelanggan. Kedua bertambah omset pendapatan. Ketiga, dengan bertambah omset pendapatan, maka akan terjadi penambahan suplai PAD bagi Kota Bekasi. (Fathir)