PANGKALPINANG – Tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung turun ke lokasi tambang pasir timah diduga ilegal yang menjarah kawasan hutan lindung di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Selasa malam (10/5).

Hal ini sebagai tindak lanjut dan respon cepat adanya informasi tambang yang diduga ilegal ini masuk ke Polda Babel.

“Ya, semalam tepatnya. Langsung dipimpin pak Dir Reskrimsus Kombes Pol Irhamni bersama-sama dengan Kasubdit IV Tipidter dan KPHP Bubus Panca melakukan pengecekan lokasi tambang pasir timah di Dusun Bedukang,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya kepada Global-Satu.com, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, ditemukan tambang pasir timah berupa lokasi yang sudah digali dengan menggunakan alat berat atau Ekskavator pada saat dilakukan pengecekan tersebut.

Namun sayangnya, tambang inkonvensional diduga ilegal ini saat dilakukan pengecekan tak beraktifitas.

“Memang ada ditemukan lokasi yang sudah digali dan beberapa alat tambang, tapi kita tidak menemukan adanya baik itu alat berat ataupun para pekerja tambang,” kata Kabid Humas.

Lebih lanjut Perwira Melati Tiga ini menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi tersebut.

Dari hasil polting, titik koordinat tambang Bedukang ini menunjukkan masih masuk kawasan Hutan Lindung Sungailiat Mapur.

“Kita akan terus lakukan pengawasan di lokasi tersebut agar tidak ditambang kembali oleh masyarakat. Selain itu, kita juga telah memasang plang larangan keras menambang beberapa waktu lalu tak jauh dari lokasi tersebut,” kata Maladi. (Bmg)