PANGKALPINANG – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum periode Oktober 2021 hingga April 2022 di halaman samping Kantor Kejari Pangkalpinang, Kamis (12/5/2022).
Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yatu Perkara Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya, diantaranya Pencurian, Penganiayaan, Perkara judi, Penggelapan dan UU ITE.
Barang bukti berupa 2,1 Kilo Sabu dan 118 Butir Ineks dimusnahkan dengan cara dituang cairan pembersih lantai kemudian diblender.
Sedangkan Ganja seberat 150.197 gram dibumihanguskan dengan diruang bahan bakar minyak dan disulut dengan korek api di dalam wadah drum dan handphone dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong atau gerinda.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan, pemusnahan/eksekusi barang bukti ini tetap memerhatikan prosedur standar protokol kesehatan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan Pengadilan yang inkracht,” ujarnya kepada Global-Satu.com, usai kegiatan ini.
Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan komitmen Aparat Penegak Hukum dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana, khususnya terkait Narkotika.
Dalam kegiatan ini, barang bukti yang dimusnahkan berupa 35 perkara Narkotika jenis Sabu seberat 2.110.045 gram, 6 perkara Narkotika jenis Ganja seberat 150.197 gram dan 1 perkara Narkotika jenis Ekstasi atau Ineks sebanyak 118 butir.
“Kami juga memusnahkan 31 buah Handphone dari 23 perkara. Jadi, total tindak pidana Narkotika sebanyak 45 perkara dan Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berjumlah 9 perkara,” jelas Jefferdian sembari menambahkan total pemusnahan barang bukti hari ini srbanyak 54 perkara. (Bmg)