JAKARTA – (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard). Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia memberikan kuliah umum Universitas Padjadjaran (UNPAD) kepada puluhan mahasiswa secara daring, di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022).
Kuliah umum ini mengangkat tema tentang “Peran Bakamla RI dalam Mengatasi Ketegangan di Perairan Indonesia Berdasarkan Hukum Laut dan Hukum Humaniter Internasional”. Acara dibuka oleh Kepala Departemen Hukum Interasional, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam kata sambutannya Prof. Atip Latipulhayat mengatakan Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan hukum laut, karena kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara kelautan yang memiliki tiga dimensi kewenangan, diantaranya kewenangan untuk menguasai, kewenangan untuk memerintah dan kewenangan untuk membuat Undang-Undang dibawah wilayah Itu.
Sementara itu, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia mengawali materi kuliah umum menjelaskan perkembangan situasi Laut China Selatan (LCS). Tiga kekuatan China untuk mengklaim LCS dengan memperdayakan kapal-kapal nelayan di tempat paling depan yang sudah diberikan pelatihan militer, kemudian kapal China Coast Guard dan Navy China.
Lebih lanjut dikatakan, Laut China Selatan sangat strategis sehingga menjadi incaran bagi negera-negara karena 80% kapal-kapal melewati LCS dan sebagai jalur perdagangan. Terdapat cadangan minyak dan gas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan suatu negara, dan sumber daya alam yang memiliki sumber pakan ikan yang besar.
Potensi yang luar biasa dimiliki LCS membawa dampak sengketa di Laut China Selatan. Dampak-dampak tersebut dapat terbagi menjadi dua, yaitu dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak langsung sengketa ini akan banyaknya kekuatan militer negara non-claimant hadir dan meningkatnya dinamika Internasional terkait dengan LCS. Yang menjadi dampak tidak langsung adalah kegiatan ekonomi di Natuna akan terganggu, gangguan terhadap lalu lintas pelayaran, sehingga menciptakan krisis ekonomi dan energi. Kemudian Kontestasi di laut akan mendorong negara yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan perangnya.
Kemudian, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia membeberkan strategi Bakamla RI dalam menghadapi situasi di LCS. Dikatakannya strategi menghadapi situasi di LCS dengan menghadirkan konsep kebijakan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Konsep kebijakan yang dirancang pada jangka pendek yaitu menghadirkan simbol negara dan aktivitas di Laut Natuna Utara. Sedangkan konsep kebijakan jangka panjang mencegah LCS sebagai mandala perang.
“Landasan hukum Bakamla RI melalui UU No. 32 Tahun 2014 dan P No. 13 Tahun 2022 memperkuat kehadiran Bakamla sebagai Leading Agency di laut dibantu TNI AL,” ujar Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.
Diakhir materinya, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan tiga point kesimpulan yaitu, (1) Konflik di LCS memiliki resiko tidak saja terkait hak berdaulat tetapi dapat bermuara pada kedaulatan, terutama bila ekslasi meningkat sampai dengan penggunaan senjata. (2) Bakamla memainkan peran penting dan sentral ditengah meningkatknya resiko kehadiran kekuatan militer asing yang dapat mendorong terjadinya ekslasi. Kehadiran Bakamla akan menunjukkan intensi terhadap penegakkan hukum tetapi tanpa ada tekanan yang dapat mendorong eskalasi. (3) Bakamla memiliki tugas dan fungsi yang selaras dengan Coast Guard sehingga dapat dinyatakan bahwa Bakamla adalah Indonesia Coast Guard yang memiliki tugas penegakan hukum di laut pada masa damai dan menjadi kekuatan pengganda matra laut di masa perang.
Kuliah umum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia sebagai narasumber kuliah umum UNPAD.
Autentikasi:
Pranata Humas Ahli Madya Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla.