ACEH TIMUR – Kuasa Hukum SF (27), Tarmizi Yakub SH MH mengaku kecewa terhadap putusan gugatan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah Idi. Kabupaten Aceh Timur.Selasa (17/5/2022).
Ketua Tim Tarmizi Yakub menghormati Putusan Praperadilan, namun ada kekecewaan dan keberatan dari pihak kuasa hukum atas putusan tersebut dimana objek Praperadilan Pemohon adalah Penetapan Tersangka dan Penahanan SF tidak sah dan tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Dalam persidangan kami telah membantah tuduhan tersebut dan telah membuktikan dengan sahih dalil-dalil permohonan kami terhadap Termohon (red/Polres Aceh Timur), dimana SF dijadikan tersangka dan telah ditahan dengan sangkaan melakukan jarimah perkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap SR (18) pada tanggal 28 Maret 2021 bertempat di Dayah Matang Neuheun,” ungkap Tarmizi kepada awak media usai pembacaan putusan di Mahkamah Syar’iyah Idi.
Tambahnya lagi, Kuasa Hukum telah menghadirkan 14 alat bukti dan 9 orang saksi di persidangan yaitu “Saksi Ibrahim, Asmi, Nandi, Sindi, Yoga, dkk, yang menerangkan pada 8 Maret 2021 hingga 8 April 2021 SF tidak berada di Dayah dan sedang mengikuti KPM di Gampong Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Taming sebagaimana yang disangkakan terhadap SF.
“Polres Aceh Timur tidak membantah dalil Permohonan Praperadilan yang kita ajukan, selain itu mereka juga tidak menghadirkan saksi pelapor, serta saksi yang menurut mereka bahwa SF layak statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Serta mereka juga tidak menghadirkan ahli yang mereka jadikan keterangan sebagai penguat alasan mereka untuk menetapkan SF sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa Polres Aceh Timur hanya menghadirkan seorang Saksi dari Penyidik yang menangani perkara tersebut, akan hal tersebut kuasa hukum juga keberatan terhadap keterangan saksi yang disampaikan oleh penyidik di persidangan.
“Di persidangan kita keberatan dengan keterangan Saksi (Penyidik), menurut kami keterangan saksi tersebut tidak bernilai dimata hukum dan hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan kami bahwa saksi tersebut tidak bernilai dimata hukum, dan pertimbangan hakim tunggal mengakui kebenaran alat bukti keterangan para saksi yang bersesuaian yang kami hadirkan, tetapi oleh hakim tunggal menolak karena di anggap bahagian dari pokok perkara,” jelas Tarmizi yang juga Ketua DPC Peradi-SAI Banda Aceh.
Tarmizi juga menjelaskan bahwa Hakim Tunggal praperadilan tersebut hanya bersandar pada dua alat bukti yaitu hasil visum dan surat keterangan dari psikolog Endang semata-mata, tanpa dibarengi keterangan saksi pelapor saksi korban dan tanpa dibarengi oleh saksi fakta. Bahwa kalau seperti ini menurut Tarmizi, penilaian hakim dalam upaya praperadilan, sesungguhnya praperadilan itu tidak bermakna dan sia sia saja karena tuduhan dan fitnah dari pelapor tersebut tetap berjalan tanpa pembuktian melainkan di pokok perkara.
“Ini menjadi preseden buruk dalam penekan hukum kita, dimana orang yang tidak bersalah kemudian difitnah dengan alat bukti palsu atau rekayasa, kemudian bukti tersebut tidak perlu dibuktikan dalam praperadilan maka hal tersebut telah melanggar HAM dan telah memperkosa hukum dan keadilan dimana orang di hukum tanpa perbuatan dan tidak bisa membela diri sebelum persidangan pokok, semoga kita, keluaga dan saudara kita tidak mengalami nasib buruk menjadi korban penegakan hukum seperti yang SF alami,” ungkap Direktur YLBHA.
Tambah lagi, menurut kami dalam proses penegakkan hukum terhadap SF sudah sangat dzalimi. Oleh karena itu, Kuasa Hukum memohon Perlindungan Hukum kepada PRESIDEN RI, MENKOPOLHUKAM RI, DPR RI, KAPOLRI dan KAPOLDA Aceh, KOMNAS HAM RI, GUBERNUR ACEH dan DPRA serta OMBUSMAN RI serta Institusi Hukum lainnya yang relefan terkait dengan Perkara Pemohon.(Hs)