JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dibawah komando Abun Hasbullah Syambas, berhasil kembali menahan dua orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 – 2021.
Jika sebelumnya Kejari Pekalongan masih menahan seorang tersangka yakni Mohammad Yahya Faozi selaku Direktur CV Tani Jaya, kini bertambah menjadi 3 orang. Keberhasilan tersebut tentunya tak lepas dari etos kerja dan dedikasi Abun sebagai orang nomor satu di Kejari Pekalongan. Karena dalam sepekan ini, telah kembaii menahan dua orang tersangka yaitu, H. Untung Mujiono Bin (Alm) Hasan Said bersama Syarif Hidayat, S.Km. Bin Tarmuji.
Keberhasilan Abun Hasbullah Syambas selaku Kajari Pekalongan mengungkap kasus korupsi pupuk tersebut, langsung mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disampaikan melalui Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta, dihadapan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kajari di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas menyatakan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni H. Untung Mujiono Bin (Alm) Hasan Said dan tersangka dua Syarif Hidayat, S.Km. Bin Tarmuji itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatanganinnya pada tanggal 19 Mei 2022 kemarin.
“Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022. Penahanan tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Abun via Whatsapp di Jakarta, pada Kamis, (19/5/2022).
Kronologis Kasus
Menurut Abun, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten pekalongan Nomor: 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022 diduga Saksi H. Mohammad Yahya Faozi (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi, dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 samoai 2021.
“Bahwa saksi H. Mohammad Yahya Faozi merupakan pemilik Distributor CV. Tani Jaya yang bergerak di bidang Pertanian (Distributor Pupuk Subsidi jenis Urea). Bahwa wilayah kerja Distributor CV. Tani Jaya mencakup tiga Kecamatan Kesesi, Kecamatan Siwalan, dan Kecamatan Sragi dengan jumlah total Kios sebanyak 24 KP,” ungkapnya.
Sedangkan Tersangka Untung Mujiono selaku Admin CV. Tani Jaya sejak tahun 2017 – Mei 2021 lalu, dan dia berhenti dan kemudian digantikan oleh Tersangka Syarif pada pertengahan tahun 2021.
Ironisnya, Syarif telah membuat Lampiran VI (laporan bulanan KPL) secara fiktif yakni dengan angka Penebusan (tidak sesuai dengan permintaan dari Pengecer/Kios/KPL)
dan memfiktifkan angka Penyaluran dalam Lampiran VI (Laporan Bulanan KPL) tersebut.
“Bahwa telah ditemukan fakta pembuatan Lampiran VI (Laporan Bulanan KPL) yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing Pengecer/Kios/KPL. Namun tersagka Untung dan Tersangka Syarif telah membuat data/laporan fiktif lainnya seperti Berita
Acara Serah Terima (BAST), Surat Pemesanan, F6 (Rekapitulasi Laporan Bulanan KPL) dan F5 (Laporan Bulanan Distributor), berdasarkan perintah dari tersangka Yahya Fauzi selaku Direktur CV. Tani Jaya.
Sedangkan pada bulan Desember 2021 dalam lampiran F5 tercatat ada penyaluran pupuk subsidi jenis urea sebanyak 214,150 Ton, namun realisasi yang disalurkan hanya sebanyak 209 ton. Sehingga terdapat selisih sebanyak 5,15 Ton tersebut, diduga disalurkan ke petani di luar RDKK dan di luar wilayah kerja CV. Tani Jaya tersebut.
Kendati demikian, kata Abun sampai dengan saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, masih terus melakukan pengembangan terhadap Kasus Mafia Pupuk bersubsidi ini, karena tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. (Amris)