PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengatensi langsung adanya oknum Anggota Satpolairud Polres Bangka Selatan yang dilaporkan oleh masyarakat ke Propam Polda Babel, Kamis (19/5).

Bahkan dengan tegasnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran yang dibuat oleh anggota Polri di Bangka Belitung.

“Bapak Kapolda kita sudah memberikan atensi dan penekanan khusus pada saat pertama menjabat agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum, terutama dalam membeking tambang atau ilegal lainnya,” katanya dalam keterangan resminya kepada Global-Satu.com, Jumat (20/5/2022).

Kombes Pol A. Maladi menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak kejahatan apapun, pasti akan diproses.

Namun, dikatakan Maladi setiap laporan yang dilakukan masyarakat ke pihak Kepolisian melalui Propam harus memiliki bukti yang dilaporkannya.

“Tentunya, bagi pelapor selama itu memiliki bukti pasti kita periksa, pasti langsung ditangani Propam,” tegasnya.

Kabid Humas juga menerangkan bagi anggota Kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum akan diproses kode etik Kepolisian.

Tak hanya itu, menurut Maladi anggota Kepolisian juga akan diproses masuk kedalam pidana umum.

“Untuk anggota yang terlibat di Laporan Polisi, pasti dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti pasti diproses, proses anggota tidak hanya disiplin atau kode etik, tapi juga pidana umum,” jelasnya.

Untuk itu, Kabid Humas menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum, silahkan laporkan.

Jika itu terbukti, lanjutnya, oknum yang bersangkutan akan diproses.

“Selalu ini disampaikan bapak Kapolda tidak ada anggota membeking tambang ataupun melanggar hukum. Kita juga turut sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan illegal selalu didahului dengan persuasif, jika tidak mau dihimbau dan tetap membandel baru dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (Bmg)