JAKARTA – Para penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibawah komando Aspidsus Abdul Qohar bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, seperti ANS (Dubes PNG dan Kepulauan Solomon; US).
Menurut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, ANS juga menjadi saksi di Sidang Perdata dalam Gugatan Tanah Pertamina, Selain itu RP (Panitera PN Jaktim), DS (Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya) dan AH selaku Pengacara.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang kebeberapa pihak. Karena uang tersebut dari hasil eksekusi sebesar Rp.244,6 Milyar milik PT. Pertamina,” ujar Ashari Syam dalam siaran persnya pada Jum’at (27/5/2022).
Lebih lanjut Ashari mengungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi berdasarkan data dan dokumen yang ada, tim penyidik juga memperoleh sebuah fakta. Karena ada dokumen yang tidak benar, sebagai identitas pemilik tanah dan alas hak tanahnya milik Pertamina yang berada di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh, baik berupa keterangan saksi maupun data/dokumen, maka tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya. Hal ini untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana dan untuk menemukan siapa pelaku atau tersangkanya,” pungkasnya. (Amris)