KOBA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Iqbal alias Babal (24) di Jalan Air Klubi RT. 08, Desa Lubuk Besar, Kecmatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Alhasil, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri Babal.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mewakili Kapolres AKBP Moch Risya Mustario membenarkan adanya terduga pengguna narkotika jenis sabu yang ditangkap.
“Kita berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa Lubuk Pabrik dimana yang bersangkutan diketahui memiliki paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Lubuk Pabrik ada aktifitas peredaran narkoba,” ungkapnya kepada Global-Satu.com, Senin (30/5/2022).
Warga Jalan Madrasah, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah ini ditangkap lantaran disangkakan sebagai pemilik narkotika jenis Sabu-sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat ini, kami langsung melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap Babal,” terangnya.
Oleh sebab itu, Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,39 gram,” tutup Iptu Windaris. (Bmg)