banner 728x250

Disdukcapil Kota Bekasi Sambut Kunjungan DPRD Pekan Baru

KOTA BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dalam rangka Koordinasi guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Diruang rapat Disdukcapil.

Pimpinan rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Pekan Baru, Ginda Burnama menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kota Bekasi untuk lebih mendalami terkait peraturan daerah tersebut.

“Kedatangan kami dalam rangka diskusi maupun sharing karena banyak perubahan peraturan yang terjadi di daerah dan pusat. Semoga dengan adanya diskusi maupun sharing ini dapat bermanfaat bagi masing-masing daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD Pekan Baru. Selasa (31/5/22) Siang

Menurutnya, Kota Pekan Baru masih kecil jumlah penduduk dibandingkan dengan Kota Bekasi yang sudah mencapai 3 juta lebih.

” Jumlah penduduk Kota Pekan Baru tidak mencapai satu juta penduduk berbeda dengan Kota Bekasi, oleh sebab itu kami ingin mengetahui langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah maupun Dinas terkait dalam rangka men’stimulus’ masyarakat yang tidak peka dengan Teknologi karena datangnya era digitalisasi terutama dibidang kependudukan,” lanjutnya

Bergantian pada acara yang sama, memberikan sambutan, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat beserta jajarannya.

” Selamat Datang di Kota Bekasi , berkaitan dengan Stimulus kepada warga yang tidak mengenal teknologi, dan sudah tercatat di Disdukcapil sebanyak kurang lebih 30 persen ada di Kota Bekasi,” terang Kadis Dukcapil Kota Bekasi

Taufiq menjelaskan pada tahun 2020 lalu, Kota Bekasi telah membentuk petugas satuan tugas pemantuan dan monitoring (pamor). Yang bertugas di wilayah salah satu. Fungsi Administrasi Kependudukan.

“Dengan disumber dayakan Pamor yang bertugas menjemput dan mengantar dokumen kependudukan warga di wilayah, apabila ada pengaduan masyarakat seperti
pungli maka akan diberikan sanksi dari Lurah, ” jelasnya

Beliau pun melanjutkan paparannya terkait sejarah perjalanan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bekasi.

“Tujuan dilakukan perubahan perda No. 03 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk menyesuaikan dengan Perpres dan Permendagri, penyesuaian tata bahasa, layanan secara daring/luring, penguatan fungsi RT/RW, pembatalan dokumen kependudukan berdasarkan asas Contrarius Actus (ilegal), dan muatan ” tutup. Taufiq R. Hidayat

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Pekan Baru. (Dro/Fathir)

banner 728x250