PANGKALPINANG -Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Megi (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang dugaan tindak pidana perompakan di perairan pesisir Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (03/06/2022) sekitar pukul 11.25 WIB.

Megi beserta Cs nya, yakni Rudi alias R alias Metal dan Hendra alias H sebelumnya pada Kamis (31/01/2019) silam sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan kapal Speed Lidah telah melakukan perompakan dua unit perahu nelayan kecil yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Punai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Nekadnya lagi, ketiga pelaku menyuruh mengangkat/membuka mesin perahu serta mengambil peralatan lainnya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis pedang.

Setelah mengambil barang-barang korban, warga Dusun Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, OKI dan rekan-rekannya ini langsung melarikan diri dan meninggalkan perahu nelayan begitu saja.

“Ini perompakan sudah terjadi sejak tahun 2019 dan dua tersangka, R dan H sudah berhasil kita tangkap dan sudah sidang, vonis atau menjalani putusan pengadilan (inchraht) selama 2 (dua) tahun di Lapas kelas II A Pangkalpinang. Sisanya, Megi yang baru ditangkap,” ungkap Direktur Ditpolairud Polda Babel Kombes Pol Donny Adityawarman yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi, Wadir Polairud AKBP Irwan Deffi Nasution dan Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Iman Risdiono Septana serta Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Toni Sarjaka dalam konferensi pers di Ruang Dialog Publik Polda Babel, Senin (6/7/2022).

Dirpolairud mengungkapkan, Megi disergap usai personelnya memberikan tembakan peringatan guna menyetop Speed Lidah pelaku saat sedang keluar untuk membeli udang di kapal-kapal nelayan.

Senada juga dibeberkan oleh Kabid Humas bahwa ketiga perompak tersebut sebelum beraksi terlebih dahulu berputar-putar di perairan Toboali dan sekitarnya untuk mencari perahu nelayan.

“Apabila telah menemukan perahu yang akan dirompak, ketiga pelaku berpura-pura menanyakan kepada nelayan tersebut berasal darimana. Apabila nelayan tersebut berasal dari Sumatera Selatan, para pelaku membiarkan dan melepasnya, jika berasal dari luar Sumatera Selatan akan menjadi target pelaku,” jelas Kombes Pol A. Maladi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga Perompak tersebut saat dilakukan penangkapan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima buah amunisi dan satu unit body Speed Lidah berwarna hitam yang bertuliskan Bapak Luna di bodi samping.

“Jadi, barang bukti saat ini sudah dilimpah atau diserahkan kepada JPU bersama-sama dengan teman-teman Megi yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” katanya.

Untuk itu, Kabid Humas menegaskan bahwa Megi juga akan dipersangkakan sama halnya dengan teman sesama Perompak diduga telah melanggar Pasal 439 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau terhadap orang diatasnya di perairan Indonesia,” tukasnya. (Bmg)