banner 728x250

Kajati Kaltim Berikan Santunan Rp.10 Juta Kepada Siswa SD yang Diusir Gurunya

JAKARTA – Masya Allah, kata-kata inilah yang tepat ditujukan terkait perbuatan yang telah dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Deden Riki Hayutul Firman, SH, MH. Pasalnya, dia bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Mohamad Mahdy terlah menyambangi kekediaman Musdalifah.

“Dalam kunjungan itu Kajati Kaltim yang didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Mohamad Mahdy,“ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, pada Senin (6/6/2022).

Pasca mengetahui kejadian yang dialami oleh Musdalifah, tersebut, Kajati Kaltim Deden Hayatul Firman langsung turun tangan, merogoh koceknya dengan memberikan dukungan moril serta santunan berupa uang sebesar Rp 10 juta. Hal itu tentunya bertjuan untuk membantu biaya serta peramgkat untuk penunjang sarana pendidikan Musdalifah.

“Salah satunya membeli telepon genggam untuk sarana belajar daring sekolah dan perlengkapan sekolah lainnya, “ ungkap Ketut Sumedana seraya menyatakan selain itu, Kajati Kaltim juga memberikan perhatian khusus terkait persiapan langkah dalam kebutuhan pelaksanaan pendidikan Musdalifah.

Terkait hal itu, Kejati Kaltim telah melakukan koordinasi secara intens melalui Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan hasil bahwa saat ini sedang dipersiapkan pelaksanaan ujian susulan dalam waktu dekat dan proses pemindahan sekolah setelah pelaksanaan kenaikan kelas. (Amris)

banner 728x250