JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan tindakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tahun anggaran 2018.
Menurut Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam pencekalan itu terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
“Proses pencekalan ke luar negeri terhadap lima orang yang berinisial JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS ttersebut diajukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Selasa, 24 Mei 2022, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur,’ ujar Ashari Syam dalam keterangan persnya pada Senin (6/6/2022).
Namun ia belum menjelaskan secara detail, apakah 5 orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus kasus dugaan korupsi mafia tanah terkait pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ashari, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
“Jadi sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan keterangan (lima orang) oleh penyidik,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Ashari, keterangan 5 orang saksi dapat mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
“Dan juga guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dan menemukan tersangka,” tegasnya.
Ashari menambahkan, pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang saksi itu selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.
Penyidikan
Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.
Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (20/1/2022) lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per-meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per- meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” pungkas Ashari (Amris)