BANTAENG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) terpilih kabupaten Bantaeng periode 2023-2027 terancam tidak dilantik, hal tersebut disampaikan Salah satu ketua pimpinan Sidang Musyawarah Cabang Asdar, S.Pd pada Senin 6 Juni 2022, Malam.
Hal tersebut disampaikan karena sampai pada saat ini ketua terpilih Periode ini belum melengkapi laporan pertanggung Jawaban pada periode sebelumnya dimana didengarkan lansung SC (Stering Comite)Wahyu dari Provinsi.
Diketahui pada musyawarah cabang PPI Kabupaten Bantaeng yang dilaksanakan di aula sekolah SMA Negeri 4 Bantaeng pada Minggu, (06/03/2022), Andi Rosmiati Manrang sebagai ketua PPI periode 2017 – 2022 kembali terpilih sebagai ketua PPI periode 2023-2027.
Asdar, S.Pd salah satu pimpinan sidang muscab pada saat itu menyatakan bahwa laporan pertanggung jawaban Pengurus PPI 2017 – 2022 di terima secara bersyarat dan tidak akan ada pelantikan sebelum di terima sepenuhnya.
“Saya salah satu pimpinan sidang muscab, membetulkan bahwasanya pada saat sidang pleno LPJ Pengurus Purna paskibraka kabupaten Bantaeng periode 2017-2022 di terima secara bersyarat dan diputuskan bahwa selanjutnya sebelum pelantikan pengurus baru terpilih itu LPJ harus diselesaikan dan tidak ada pelantikan sebelum LPJ diterima sepenuhnya,” kata Asdar.
Lanjut Asdar menegaskan bahwa keputusan tersebut disaksikan oleh seluruh peserta musyawarah.
“Keputusan tersebut disaksikan oleh seluruh peserta musyawarah, pengurus lama dan Pengurus provinsi PPI Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Senada dengan hal itu Sekretaris umum PPI Kabupaten Bantaeng Nita Fandi membenarkan bahwa LPJ itu di terima secara bersyarat jika tidak dilengkapi maka tidak ada pelantikan.
“LPJ Pengurus 2017-2021 itu diterima secara bersyarat dimana tidak ada pelantikan sebelum melengkapi LPJ Periode sebelumnya yang dimana disaksikan Pengurus Provinsi, Steering Comite dan seluruh peserta musyawarah cabang Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Bantaeng,” ucap Nita.
Kemudian Ishak Dinata Purna paskibraka kabupaten Bantaeng dan selaku peserta Muscab pada saat itu, juga angkat bicara apabila LPJ tidak di sodorkan kembali dan pengurus PPI Provinsi Sulawesi Selatan melanjutkan pelantikan maka secara pribadi siap layangkan Mosi tidak percaya pada PPI.
“Apabila LPJ tidak disodorkan kembali dan pengurus PPI Provinsi tetap melanjutkan pelantikan, maka saya pribadi menyatakan mosi tidak percaya dengan organisasi PPI,” tegas Ishak.
Ishak juga menjelaskan pernyataan mosi tidak percaya apabila pengurus PPI Sulsel tetap melantik sementara LPJ Pada periode sebelumnya belum sah diterima sepenuhnya. Karena Didalam kongres atau muscab suatu organisasi, LPJ adalah Hal yang sakral, dan apa bila LPJ tersebut tidak disodorkn kembali dan diterima secara penuh, dan pengurus tersebut tetap dilantik, maka saya pribadi menyatakan Mosi tidak percaya dengan Organisasi PPI dan menganggap PPI tidak memiliki legalitas dan payung hukum.
“Karena melantik Pengurus sementara LPJ periode sebelumnya belum sah diterima secara pen,” pungkas ishak. (Opick)