PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak berkas perkara dugaan tindak pidana ringan yang diajukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pangkalpinang.
Hal ini diduga berkas yang diajukan oleh penyidik tersebut tidak memenuhi syarat tipiring, malah seharusnya tindak pidana penganiayaan.
Hal ini ditegaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo di lobby Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pangkalpinang, Kamis (9/6/2022).
“Ya, tadikan diajukan tipiring, tapi di sini (Pengadilan- red) dianggap tidak memenuhi syarat tipiring. Jadi dikembalikan kepada penyidiknya perkara itu,” ungkapnya.
Widodo menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Pangkalpinang, lantaran ada bukti visum.
“Karena di berkas itu ada visum. Jadi, di sini dianggap penganiayaan, tidak masuk tipiring,” tegasnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Adi Putra menyatakan bahwa tidak ada surat resmi dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang tentang menolak berkas tipiring yang diajukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.
Dilansir sebelumnya, telah terjadi penganiayaan di Jl. Pahlawan 12 Kota Pangkalpinang, adapun kronologi pemukulan kepada Saudara Sufrendi terjadi di toko burung Asui pada hari minggu (17/04/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.
Awal mula kejadian, Sufrendi pulang dari bertugas sebagai seorang juri lomba burung lapangan palad pasir garam, Kelurahan Ampui sebagai juri lomba burung lalu mampir di toko Asui untuk membeli makanan burung (Kroto) dan bertemu dengan Pelaku Wandi als Acing.
“Acing panggil saya dan langsung bicara, saya dengar dari orang lain kamu ngomongin saya di belakang, lalu saya jawab tidak pernah. Pelaku langsung mengajak duduk dan tiba-tiba langsung menendang dan memukul,” ujar Sufrendi beberapa waktu lalu
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tangan serta tulang rusuk, dan sampai saat ini terbaring dirumah tidak berdaya.
Penasehat Hukum korban Apri Anggara. SH, mengatakan saat ini kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Pangkalpinang berikut hasil Visum dari Rumah Sakit Bhaktiwara Pangkalpinang.
“Sudah kita laporkan malam tadi ke SPKT Polres Pangkalpinang, tentang peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP Pidana, dan kami akan terus mendampingi korban Sufrendi yang saat ini masih terbaring lemah dirumahnya akibat dari penganiayaan itu,” ungkap Apri. (Bmg)