KOTA BEKASI – Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan, dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto. Hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.

Acara Zoom Mitting Asiknya Belajar Ilmu Agama (ASIBMA) dihadiri oleh para mahasiswa/i dari Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) serta Starvie event organizer, sebagai Nara Suber Ustad. Drs H Agus Sofyan MM dan Dosen Pembimbing. Robbikal Muntaha Meliala. S. Sos. M. Ikom MC. Rangga Ardiya Panitia, Rizky Maulana Pratama, Hanifa Ayu Ningsi, Anggota, Putry R. Muh Tarm, Junaidi Al Juneid, Aji Syahputra, Mazid, Robbikal, Melati, Starvie Frinds, Zahrah Muharom Emasya, Lia, Wulan Dwi Anggraeni, Khaerunisa, Ajeng Triasari, Bagas Fadhil Saputra, Fajar Bagus, Eti Azhar Al Assad, Falah Ardhiana, Vika Yustia, Edwar D Richad,  Aprilia Putri, Yayan Satria,
dan para Santri Lirboyo Kediri asal Pati,  Minggu (12/6/22) Sore.

Ustad. Drs H Agus Sofyan MM. Sebagai Pembicara, mengatakan, terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah, dan kini isu tersebut kembali muncul ke permukaan.

Hal ini tampak dari betapa dahsyat benturan ide yang terjadi antara para Sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.


“Pernikahan Dini menurut Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap Agama. Jiwa. Keturunan. Harta dan Akal, dari kelima nilai Universal Islam ini, satu diantara lain adalah Agama menjaga jalur keturunan (Hifdzu Al Nasl),” kata Ustad Agus.

Pernikahan Dini Menurut Negara
Undang-undang Negara kita telah mengatur batas Usia Perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak Pria mencapai umur 25 (dua puluh lima) tahun dan Pihak Perempuan sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Kebijakan Pemerintah, dalam menetapkan batas minimal usia Pernikahan, tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan, agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi, Fisik Psikis dan Mental. (Fathir Uung)