PANGKALPINANG – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin dengan tema Peningkatan Pelayanan Publik dan Budaya Prima.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy sekaligus sebagai pemateri, Sugeng Hardono selaku Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang beserta jajaran Pejabat Struktural Eselon IV dan V serta diikuti oleh seluruh JFT, JFU dan Anggota Regu Pengaman Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
“Lapas Narkotika Pangkalpinang sedang dalam proses Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan sedang menjalankan peningkatan pelayanan publik yang merupakan area dari Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik,” ujar Kalapas.
Sugeng Hardono mengucapkan terimakasih kepada Kepala Ombudsman yang telah membagikan ilmu dan pengalaman.
“Tujuan dari adanya kegiatan ini, yakni untuk merubah mindset dan menjadikan Ombudsman sebagai mitra dari instansi kita dalam menjalankan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Untuk itu, Kalapas mengharapkan Ombudsman Perwakilan Babel dapat membagi pengalaman dan ilmu kepada pegawai Lapas Narkotika.
“Melalui kegiatan ini, pengalaman dan ilmu yang diberikan kepada kami mengenai pelayanan publik yang dapat menjadi nilai tambah kami dalam proses Pembangunan Zona Integritas,” harap Sugeng.
Sementara, Kepala Ombudsman menyampaikan materi pengenalan mengenai Ombudsman RI sesuai dengan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Standar Pelayanan Publik, Komponen Pelayanan Publik, serta macam-macam bentuk maladministrasi sesuai dengan Peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017 tentang Maladministrasi.
“Alasan dari standar pelayanan publik harus diterapkan karena ini merupakan kewajiban dari penyelenggara layanan, memberikan pemahaman dan persepsi yang sama kepada penyelenggara, masyarakat dan pengguna layanan, terdapat jaminan dan kepastian layanan bagi penyelenggara dan penerima layanan, sebagai alat ukur peningkatan kualitas dan kinerja layanan dan yang terakhir guna mencegah adanya maladministrasi.” jelasnya.
“Pelayanan Prima itu kuncinya adalah kepastian, baik berupa persyaratan, tarif, waktu serta sistem, mekanisme dan prosedur kegiatan pelayanan yang ada harus sesuai dengan standar pelayanan,” sambung Shulby.
Diakhir penjelasan ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Lapas Narkotika Pangkalpinang bahwa tidak sembarang institusi yang bisa terbuka kepada Ombudsman.
“Ini merupakan prestasi bersama, sampai sekarang belum ada laporan pengaduan mengenai pelayanan pada Lapas Narkotika Pangkalpinang. Saya berharap, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Lapas Narkotika Pangkalpinang bisa tercapai,” tutup Shulby. (Bmg)