banner 728x250

Laskar Merah Putih Demo Kejaksaan Menyoal Kasus Alvin Lim

JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) bersama ratusan anggotanya melakukan aksi demonstrasi dan unjuk rasa di Kejaksaan Agung. Tujuannya agar advokat LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz segera ditangkap dan dipenjarakan.

Demikianlah kata Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung. Karena menurutnya dengan dlimpahkannya kembali berkas perkara pada 7Juni 2022 lalu, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, artinya kasus tersebut akan disidangkan kembali.

“Kami ingin mengawal kasus sampai dia dituntut dan ditahan sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia,” ucapnya disela-sela demo kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (15/6).

Pasalnya kata Adek, Laskar Merah Putih, merasa terusik, sehingga kami akan mengawal kasus tersebut. Hal ini disebabkan pernyataan-pernyataan Alvin Lim dinilai tidak mengedepankan sopan santun.

“Ini orang ngomong seenak perutnya. Dia berani menghina seorang jenderal, dia bilang jenderal ‘banci’. Jaksa Agung juga dia kerdilkan, dia hina,” ucapnya.

Sebagai seorang pengacara, tegas Adek yang juga Sarjana Hukum tersebut, ucapan-ucapan Alvin Lim dinilai telah melebihi batas kewajaran sopan santun dengan mengarahkan masyarakat Indonesia untuk menghina polisi dan institusi-negara lainnya.

“Bukti-bukti itu bisa dilihat di YouTube,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Laskar Merah Putih mendesak pihak Kejaksaan Agung dan institusi hukum lainnya, imbuh Adek agar segera menangkap dan melakukan upaya penahanan terhadap Alvin dengan alasan karena persidangan pekan depan akan dimulai.

“Dia suka beralasan sakit, supaya tidak ada mangkir lagi perlu dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Adek juga berjanji akan terus mengawal dan mencari Alvin Lim jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkannya dipersidangan.

“Kami tahu dimana kantor dan rumahnya. Kami akan kejar, jika dia sakit kami akan kejar dimana rumah sakitnya,” pungkasnya.

INKRACTH

Terkait hal itu, Alvin Lim menyatakan bahwa kasus Allianz tersebut sudah Inkracth, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Sebenernya sudah jelas, kasus Allianz sudah ada putusan incracth dari MA. Jadi sesuai pasal 76 KUHPidana tidak bisa disidangkan kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi via Whatsaap pada Rabu (15/6).

“Mengenai ormas mendemo saya, lucu sekali karena infonya ormas tersebut adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, yang dilaporkan ke Polda Metro oleh puluhan korbannya yang ditipu,” kata Alvin seraya menyatakan jadi motive mereka patut dipertanyakan.

Menurut Alvin sudah jadi resiko orang benar yang membela dan ingin perubahan hukum di kriminalisasi. “Biar masyarakat melihat dan menilai,” pungkasnya. (Amris)

banner 728x250