BERAU – DPRD Berau lakukan rapat dengar pendapat permasalahan antara pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Sentosa Kalimantan Jaya SKJ, Tanjung Batu dengan salah satu koperasi mitra sawitnya, Koperasi Dauyun, yang dihadiri Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Camat dan Kapolsek Kepulauan Derawan serta jajaran manajemen PT. SKJ dan pihak pengurus baru Koperasi Dayuhan. Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir disertai wakil ketua Komisi, sekretaris dan beberapa anggota Komisi II, 21 Juni 2022.
Dalam rapat dengar pendapat itu, para pihak menyampaikan permasalahan terkait kenapa pihak PT. SKJ belum membayarkan SHU salah satu koperasi mitranya, Koperasi Dauyun.
Pihak koperasi menyampaikan keluhannya dan mempertanyakan kenapa SHU mereka belum juga dibayarkan oleh pihak SKJ, sementara manajemen SKJ mengatakan bahwa ada persyaratan-persyaratan yang belum dilaksanakan oleh pihak koperasi sesuai kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Dari pembahasan kemudian terungkap bahwa ada beberapa kewajiban atau hal-hal yang harus dilakukan baik dari pihak koperasi maupun SKJ, antara lain belum dilaksanakannya RAT dan kelengkapan persyaratan oleh koperasi.
Sementara itu ada addendum terkait persyaratan perjanjian kemitraan antara koperasi dengan pihak SKJ, yang tidak sepenuhnya diketahui pengurus baru koperasi, yang ditengarai menjadi penyebab dari terhambatnya proses pembayaran SHU kepada koperasi tersebut.
Untuk itu pihak DPRD Berau, yang disampaikan Husin Djufri, meminta SKJ agar mencabut addendum tersebut sehingga proses pembayaran SHU bisa dilakukan oleh pihak SKJ.
Sementara Ketua Komisi II, Andi Amir meminta dengan dicabutnya nanti addendum itu, pihak SKJ dapat segera membayarkan sisa SHU kepada koperasi, sambil pihak koperasi melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan sebagaimana yang telah disampaikan pihak SKJ.
Akhirnya rapat dengar pendapat menyepakati pencabutan addendum oleh pihak perusahaan sawit PT. SKJ dan setelah itu membayarkan sisa SHU yang sudah terlambat kurang lebih setahun kepada pihak Koperasi Dayuhan dengan komposisi 25% untuk koperasi dan 75% untuk perusahaan, mengacu ke perjanjian yang sebelumnya.
Sesusai rapat, Andi Amir mengatakan permasalahan antara koperasi dengan SKJ sudah mencapai kesepakatan dengan mencabut addendum sehingga pembayaran SHU kepada koperasi dapat dilakukan.
Sementara tanggapan dari Jemro Suyadi, Ketua Koperasi Dayuhan pihaknya akan menerima SHU sesuai dengan Mou lama, yaitu 25% untuk koperasi dan 75% untuk perusahaan.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP R Lubis menyambut baik hasil pertemuan yang difasilitasi DPRD Berau yang telah mencapai kesepakatan antara pihak koperasi dengan SKJ.
Sedangkan Yustinus, Humas SKJ menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya kemitraan yang baik antara perusahaan dengan mitra -mitra koperasinya. (Tim)