JAKARTA – JAM Pidum Dr Fadil Zumhana, mengapresiasi kinerja Kejati DKI Jakarta dan tiga Kejari yang berada di wilayah DKI Jakarta dalam menjalankan Kepja Nomor 15 tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan yakni Restorativ Justice (RJ).
Adapun ke 3 tersangka yang mendapatkan RJ tersebut, masing-masing satu dari Kejari Jakpus, Jakut dan Jakbar. Dalam pelaksanaan RJ ini lansung disaksikan JampidumWakajati DKI Jakarta, Dr Patris Yusran Jaya, Aspidum Anang Supriyatna beserta ketiga Kajari itu.

Menurut JAM Pidum, penegakan hukum secara berkeadilan, hati nurani dan humanis bukan semata-mata bertujuan mempidana tersangka pelaku tindak pidana yang ancamannya ringan, dan layak menerima RJ. Karena hingga saat ini, Kejaksaan seluruh Indonesia sudah memberikan RJ atau penghentian penuntutan kepada 1200 tersangka sejak tahun 2022, dan akan bertambah menjadi 1300 tersangka yang pengajuan RJ nya masih dalam penelaahan, apakah tersangka tersebut layak atau tidak.

“Kasus yang saat ini diberikan RJ, adalah kasus-kasus penganiayan ringan dan pencurian ringan yang antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan damai. Akhirnya Jaksa juga bersepakat agar kasus tersebut,” ujar JAM Pidum di kantor Kejati DKI Jakarta, kepada wartawan pada Jumat (24/6/22) lalu.

RJ Kasus Narkoba

Ketika disinggung adanya rencana Kejaksaan yang juga akan memberikan RJ kepada pengguna akut narkoba, Fadil Zumhana mengatakan, hal itu masih dalam pembahasan.

”Jika pun itu nantinya duberikan, tetapi hanya kepada pengguna yang ancaman hukumanya 2 tahun. Karena korban pengguna narkoba haruslah direhablitasi di tempat rehablitasi yang sudah ditentukan. Jadi mereka bukan dilepas tapi ditempatkan di tempat rehablitasi,” ucapnya.

Jika korban direhab, tandas JAM Pidum, maka dia akan sehat dan juga terbebas dari ketergantungan narkoba. Dengan demikian akan mengurangi over capasitasnya Rutan dan Lapas saat ini. (Amris)