JAKARTA – Para Jaksa penyidik dibawah komando Yon Yuniarso SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke penuntutan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Drs. Didi Pujohadi berama Wedy Prahoro karena diduga menggunakan Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.159.650.816.

Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H menyatakan penyidik telah menyerahkan dua tersangka, berikut barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan Pengelolaan Dana Ujian Nasional (UN) pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara senilai Rp. 1.15 milyar lebih.

“Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tanggal 3 Juni 2021 mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Bani kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (28/6/2022) malam.

Tersangka Drs. Didi Pujohadi bersama-sama tersangka Wedy Prahoro kata Bani telah menggunakan Dana UN Tahun 2018 yang tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.159.650.816, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana UN Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy.Invest-Itjen/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Menurut Bani Ginting, walaupun tersangka Drs. Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut, ke kas negara. Namun mereka tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana dugaan korupsi yang telah dilakukannya untuk diadili dan disidangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Bani Ginting seraya mengatakan untuk segera disidangkan. (Amris)