PANGKALPINANG – Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut 11 tersangka dugaan tindak pidana perjudian ke Kejaksaan, Rabu (29/6/2022).
“Ya, hari ini kami melakukan tahap dua sebanyak 11 tersangka perjudian ke kejaksaan. Jadi, kami limpahkan kepada jaksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan kepada Global-Satu.com, Rabu (29/6/2022).
Saat ini, sambungnya, anggotanya bersama penyidik Kejati masih dalam perjalanan ke Kejari Koba.
“Prosesnya, para tersangka itu kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi, kemudian oleh Kejaksaan Tinggi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bangka Tengah,” jelas Kombes Pol Budi Hermawan.
Sebelumnya, Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus sebanyak 11 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian di Pojam Gudang Edo Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (28/3) silam sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka yang diduga bermain judi Mahjong di meja 1 adalah Asian, Acong dan Akhin.
Sedangkan Tjhia Ngim Soe, Bong Kim Fu dan Bacit diduga berjudi di meja 2 jenis permainan Mahjong.
Sementara di meja 3 jenis permainan Remi Tip, diduga pemainnya adalah Bong Fuk Lie, Nen Sun, Siu Tet, Erwan Gunawan serta Lai Sin Fuk.
Ke- 11 orang yang ditangkap diduga terlibat dalam perjudian jenis Mahjong dan permainan kartu Remi Tip.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini berupa dua set mahjong dari tiga meja, enam buah dadu, dua set kartu Remi, uang permainan pas di meja sebesar Rp2. 210.000 dan uang modal yang ada di kantong pejudi mencapai Rp14.199.000.
Para pelaku dalam dugaan judi Mahjong ini ditangkap dalam Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) yang digelar Polda Babel sejak 21 Maret-1 April 2022. (Bmg)