BERAU – Muhammad Ichsan Rapi, ST, MT dari Komisi III DPRD Berau, mengatakan sampai saat ini belum melihat data kajian yang menyebutkan bahwa umur Jembatan Sambaliung tinggal satu setengah tahun, terhitung dari bulan November 2021, yang berarti sekitar 10 bulan lagi. Hal itu disampaikan nya saat menyambangi Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, pada medio Juni 2022.
Muhammad Ichsan Rapi, politisi dari Partai Gerindra,yang akrab disapa Iccang itu lebih lanjut mengatakan kepada Global-Satu.com, pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur memang mengatakan bahwa umur layanan Jembatan Sambaliung itu tinggal satu setengah tahun dihitung dari November 2021, namun ketika ditanyakan data tentang hasil kajian dan pihak yang melakukan kajian teknis tersebut, pihak Dinas PUPR Provinsi Kaltim itu tidak bisa menunjukkannya, sehingga Iccang beranggapan bahwa informasi itu masih sebatas katanya, Jadi menurutnya belum bisa dijadikan acuan secara teknis. Belum lagi data amdal lalinnya, juga tidak ada.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pihak yang berwenang atas pemeliharaan dan pengawasannya tidak memiliki data teklnis secara tertulis terkait umur layanan, amdal lalin dan data lain yang berkaitan dengan konstruksi Jembatan Sambaliung itu.
Menurut Iccang, biasanya umur layanan Jembatan itu sekitar 30 sampai 50 tahun lebih. Artinya jika umur layanan Jembatan Sambaliung lebih pendek dari itu, bisa dipertanyakan pihak yang membangun jembatan itu karena tidak sesuai dengan umur layanan sebagaimana mestinya.
Ditambahkan Iccang, ketika pihak Dinas PUPR Provinsi Kaltim itu ditanya apa solusi bagi lalu lintas pengguna jembatan yang menurut hitungan sekitar 2000 kendaraan per jam itu pada saat jam puncaknya, mereka juga bingung.
Apa mungkin solusinya dialihkan menggunakan angkutan LCT? Berapa banyak LCT dan berapa waktu yang diperlukan LCT untuk menyeberangkan volume arus lalu lintas sebanyak itu setiap harinya? Dari sisi darat karena harus menunggu giliran, Berapa luas tempat yang tersedia bagi antrian panjang kendaraan dari kedua sisi sungai sebelum diseberangkan? Dan dimana titik penyeberangan itu disiapkan?
Banyak pihak melihat tidak transparannya pihak Dinas PUPR Provinsi Kaltim sebagai fihak yang berwenang terhadap pemeliharaan dan pengelola Jembatan Sambaliung, terkait informasi kondisi kerusakan riil jembatan, informasi data kajian teknis, data umur layanan konstruksi dan amdal lalin serta informasi lainnya yang diperlukan. Selain itu, mereka juga dinilai tidak pro aktif melakukan koordinasi dengan pihak-pihak atau instansi terkait di Kabupaten Berau, sebagai pemanfaat jembatan yang diperlukan bagi ribuan kendaraan masyarakat yang melintas setiap harinya sehubungan dengan rencana perbaikan yang disebut-sebut harus menutup akses jembatan itu selama masa perbaikannya.
Jangan sampai kebijakan yang diambil terkait perbaikan jembatan Sambaliung itu, sangat berdampak terhadap perekonomian dan terlalu membebani masyarakat. Harus dicarikan solusi yang tepat untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan sehingga perbaikan jembatan bisa tetap berjalan secara efektif dan roda perekonomian serta aktivitas masyarakat yang tadinya rutin melintas di jembatan tersebut tidak terlalu terganggu. (Tim )