PANGKALPINANG – Pelaku dugaan telah mengambil Telur Penyu sebanyak 2.287 butir, Johan (34) kini masih meringkuk di jeruji besi Rutan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka dikonfirmasi Global-Satu.com, Rabu (29/6/2022).

“Untuk kasus ini masih lanjut dan tersangkanya masih kita tahan Saat ini, tersangkanya satu orang,” ungkapnya.

Menurut Kasubdit, penyidik hanya menetapkan satu tersangka dalam perkara ini.

“Dia sendiri yang langsung ngambil, gak beli,” kata AKBP Toni Sarjaka.

Sebelumnya, Personil Tim Hiu Macan Ditpolairud Polda Babel mengamankan pelaku yang diduga mengambil Telur Penyu di wilayah perairan Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (8/6) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Penyidik untuk sementara menjerat warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Bateng ini diduga telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Johan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Johan mengaku sudah setengah tahun menjalankan aktivitas tersebut. Ia juga mengaku tahu jika penyu merupakam salah satu hewan dilindungi.

“Tahu jika hewan ini dilindung, tapi gak ada kerjaan lain. Biasanya telur penyu dijual ke masyarakat disekitar tempat tinggal saya harganya Rp2.000 perbutir,” bebernya. (Bmg)