banner 728x250

Pemkot Bekasi dan DPRD Sepakat Menutup HollyWings Forest

KOTA BEKASI – Komisi I DPRD Kota dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menggelar rapat membahas tindak lanjut Holywings Forest Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, pihaknya dan Pemerintah sepakat untuk menutup Holywings Forest Bekasi.

Jadi ini lebih mengedepankan asas kedaerahan, karena mengingat di Pusat mereka (Holywings) mangalami proses hukum. Sehingga tidak menginginkan terjadi sesuatu hal walaupun ternyata secara izin semunya terpenuhi.

“Karena melihat kebutuhan yang lebih mendesak secara umum. Maka disepakatilah kemarin itu di tutup dan disepakati oleh pihak Holywings,” kata Faisal usai menggelar rapat di Ruangan Komisi I DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat, Kamis (30/6/22).

Lanjut dia, hasil rapatnya yang dilakukan Holywings ini menjadi pintu masuk untuk teman-teman komisi 1 supaya memperhatikan berapa jumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan Bar.

“Kita spesifikasinya ke sana. Karena, menyangkut dengan Minuman Keras (Miras). Kalaupun Resto kita anggap itu sudah umum,” ucapnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa pihaknya akan memantau sejauh mana THM ini menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihaknya akan complen kalau Holywings ini yang terbesar. Dan yang tersebar banyak didaerah

“Jadi artinya kita mau evaluasi apakah kearifan masyarakat kita yang notabene tidak ingin ada hal-hal seperti itu. Ini selaras dengan apa sudah terjadi. Apakah perizinan mereka lengkap, apakah mereka ini benar-benar membantu masyarakat sekitar baik CSR ataupun PAD dan lain-lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, hanya saja dengan sistem yang terbaru OSS ini. Kalau boleh di ilustrasikan. Pemerintah pusat lebih memudahkan orang berinvestasi dalam bentuk apapun.

Sehingga perizinan akan dibuat jauh lebih mudah. Itu yang diistilahkan atau diketahui OSS selama ini, ada 5.000 lebih perizinan yang tinggal upload dan download.

“Untuk mendapatkankannya pun tidak perlu bertemu dengan orang. Tapi dari 5.000 itu wewenang Kota dan Kabupaten hanya 1.115. artinya 70 persen izin itu tidak diketahui oleh DPMPTSP,” terangnya.

Ia juga mencontohkan, untuk mengeluarkan izin minuman keras untuk mengedarkan dan menjual itu izinnya tidak di Kota dan Kabupaten. Tetapi di provinsi, artinya kalau provinsi memberikan izin secara tidak langsung DPMPTSP tidak mengetahui.

“Intinya kita ingin dari kejadian ini melahirkan sebuah kebijakan baru. Yang bisa melindungi masyarakat Kota Bekasi. Yang notabenenya kearifan lokal tidak menginginkan hal-hal seperti tadi,” jelasnya.

“Kita juga tidak ingin seolah-olah bertabrakan dengan kebijakan dari pusat terkait investasi. karena pusat bicara atas nama investasi saja bagaimana investor mudah dan perekonomian maju. Yang kita permasalahan disini mirasnya,” tambahnya.

Tapi lagi-lagi, ia mengaku, ternyata izinnya di Provinsi. Jadi sementara kasus Holywings Forest Bekasi di anggap selesai. Dan adanya kasus ini menjadi pintu masuk ke THM dan Bar yang ada di Kota Bekasi.

“Kita sudah minta data DPMPTSP. Seberapa besar PAD kita, sebesar apa kegiatan mereka dan untung ruginya untuk Kota Bekasi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, saat ini pihak Holywings kedepannya belum memberikan arahan apapun. Mereka hanya merumahkan seluruh karyawannya seluruh Indonesia sebanyak 3.000 dan 60 Karyawan di Kota Bekasi.

“Jadi kedepannya bagaimana belum ada kepastian dan izinnya sudah di bekukan di Kota Bekasi. Penutupan itu karena izinnya di bekukan,” ungkapnya.

Selain itu, yang menjadi dilema adalah saat pihak Holywings mengganti nama usahanya dan usahanya tetap sama. Karena sebenarnya saat penutupan yang dilakukan sudah memiliki izin resmi. Hanya 6 tersangka yang membuat promosi dianggap penistaan agama.

“Kasusnya akan menentukan Holywings kedepannya. Dan Holywings di Kota Bekasi tidak ada sangkut pautnya dengan 6 tersangka itu. Secara perizinan clear, karena viral maka Holywings sepakat dibekukan izinnya dan menunggu arahan dari pusat,” tukasnya.(Fathi Uung)

banner 728x250