BERAU – Masalah tanggungjawab penanganan dan perbaikan ruas jalan provinsi maupun nasional selalu menjadi dilema bagi daerah kabupaten kota yang terdapat lintasan ruas jalan provinsi maupun jalan nasional tersebut. Pasalnya ketika kondisi ruas jalan itu rusak dan perlu perbaikan segera, sangat sulit bagi daerah kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang berwenang dan bertanggungjawab untuk dilakukannya perbaikan, karena mungkin disebabkan banyaknya hambatan seperti birokrasi, jarak, waktu, dana dan sebagainya.

Namun tidak bisa faktor tersebut dijadikan alasan bagi pemprov maupun Kemen PUPR untuk membiarkannya sampai kadang bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, khususnya di ruas jalan provinsi yang menghubungkan ibukota Kabupaten Berau, dari mulai Jembatan Sambaliung ke 6 wilayah kecamatan di pesisir selatan sampai simpang Lenggo, dan dari simpang Lenggo ke arah Pengadan sampai batas Kutim, yang sudah beberapa tahun terakhir sebagian besar kondisinya sangat parah.

Menanggapi masalah berlarut-larutnya penanganan perbaikan ruas-ruas jalan provinsi itu, Abdul Waris, S. Sos, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau mengatakan bahwa lebih baik daerah membangun jalan sendiri, yang didanai dari APBD seperti yang telah dilakukan Pemkab Berau, dari mulai Jalan segment 1, 2 dan 3 dari lokasi Bandara Kalimarau sampai Singkuang terus nanti rencananya setelah ada jembatan Singkuang berlanjut sampai Mantaritip, yang sebagian sudah ada ruas jalannya. (Tim)