PANGKALPINANG – Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung diduga mengamankan sepuluh orang yang melakukan penambangan tanpa izin di perairan Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu malam (6/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Selain mengamankan 10 terduga penambang, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pasir timah 40 Kilogram dan dua unit ponton selam.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi kepada Global-Satu.com, Kamis (7/7/2022) membenarkan adanya penangkapan sepuluh orang diduga penambang di Mengkubung ini.
“Ya, memang benar. Personil Dit Polairud Polda Babel mengamankan 10 orang yang diduga menambang di Perairan Mengkubung. Mereka diamankan saat penertiban TI jenis Selam,” katanya.
Menurut Kabid Humas, penangkapan ke- 10 terduga penambang ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“10 orang laki-laki yang diamankan ini sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di perairan Mengkubung,” jelasnya.
Kombes Pol A. Maladi menjelaskan 10 orang yang diamankan saat penertiban di Ponton 1 ini, diantaranya JO, IM, KO dan DE.
Sedangkan di Ponton 2, terduga penambang yang diamankan, yaitu AP, FR, AS, RA dan SU.
“Jadi, NA hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja,” sebutnya.
Kabid Humas menegaskan sembilan dari 10 orang diduga penambang yang diamankan tersebut dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (Bmg)