PANGKALPINANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono menegaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika menggunakan jaringan terputus sehingga memerlukan waktu.

“Dalam satu kasus narkotika, belum tentu jaringan-jaringannya bisa dibongkar dan diusut secara tuntas sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengungkap. Misalnya, tersangka Aq ditangkap dan dipidana tahun 2021, jaringannya baru bisa dibongkar setelah A menjalani pidana,” tuturnya kepada Global-Satu.com di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2022).

“Memang kasus 2021 yang berhasil diungkap di 2022,” lanjutnya.

Kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap merupakan bentuk dukungan dan sinergitas antara Lapas dengan Aparat Penegak Hukum.

“Kami selalu mendukung penuh dan bersinergi dengan Kepolisian dan BNN.
Sejak awal, napi-napi yang terindikasi sudah kita isolasi, ini bentuk dukungan kita,” kata Sugeng Hardono.


Dilansir, sebanyak tujuh orang narapidana jaringan narkoba yang berasal dari Lapas Kelas II A Khusus Narkotika Pangkalpinang dan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat pada 13 Oktober 2021 silam berhasil diungkap oleh Tim Cheetah Satuan Resnarkoba Polres Basel.

Ketujuh napi tersebut telah dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Basel, diantaranya enam orang Napi Lapas Sustik Pangkalpinang dan 1 orang Napi Lapas Bukit Semut.

FR, AG, PY, SP, YG dan BJ merupakan Napi di Lapas Sustik Pangkalpinang dan AN di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

“Tentunya, kita masih menunggu tindak lanjut dari Polres Basel. Secara resmi kami belum menerima surat,” pungkas Kalapas. (Bmg)

Loading