BANTAENG – Kasus penganiayaan yang menimpa AI (29) dilakukan oleh (NR) dan (YL) bersama keluarga besarnya beserta salah seorang oknum polisi (IA) berpangkat AIPDA berbuntut panjang.

Keluarga korban tidak terima dengan perlakuan kepada salah satu anggota keluarganya.

Dihadapan awak media melalui konferensi pers korban membeberkan peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Didampingi orang tuanya dan sejumlah keluarga besarnya, IR (29) mengurai kronologi secara singkat peristiwa pengeronyokan yang menimpa dirinya di rumah kerabat korban di jalan Sungai Calendu Kel Malilingi Kec Bantaeng, Ahad (24/7/2022).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WITA, dirinya mengaku ditelpon oleh, YL untuk datang melakukan klarifikasi terkait isi chat di sebuah pesan WhatsApp yang diterimanya, karena dirinya dituduh menjalin hubungan Asmara dengan suaminya (WW) salah seorang pekerja di salah satu perusahaan Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.


Berselang beberapa menit datanglah suruhan (YL) yang bernama (IM) menjemputnya untuk datang ke rumah (YL) yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.

“Karena saya merasa tidak bersalah sayapun menuju ke rumah YL, Namun niat untuk memberikan klarifikasi langsung disambut dengan cacian disertai pukulan oleh, NR dan YL, bersama oknum polisi IA yang ada di rumah tersebut,” ungkapnya.

“Ketika saya masuk kedalam rumah, tangan saya langsung ditarik dan dihujani pukulan oleh, HY bersama YL secara bertubi-tubi, Tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan seperti mana yang saya harapkan,” bebernya.

Ia juga menyayangkan oknum polisi yang ikut terlibat dalam aksi pemukulan tersebut, yang sejatinya dapat mengayomi dan melindungi malah ikut terlibat dalam aksi pemukulan.

“Saya di fitnah menjalin hubungan dengan suami YL, padahal selama ini saya yang membantu proses persalinannya,” ujarnya Sambil berderai air mata.

AI yang berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Kota Bantaeng meminta kepada APH dalam hal ini Polres Bantaeng untuk menindak dan memproses kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya karena telah melaporkan kejadian tersebut serta melakukan visum di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng sebagai bukti tindak penganiayaan.

Sementara itu Kapolres Bantaeng melalui kasat Reskrim membenarkan adanya kasus pemukulan yang dialami oleh AI.

“kami membenarkan adanya pemukulan ini dan korban juga sudah melaporkan di SPK dan Propam Polres Bantaeng dengan nomor LP-B/263/VII/2022/Sulsel/Res Bantaeng,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi saat dikonfirmasi via telepon.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil korban dan saksi untuk mengambil keterangan,” ucap AKP Rudi. (Opick)

Loading