JAKARTA – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dibawah Komando Kajari Atang Pujiyanto telah menerima pembayaran uang denda dari terpidana perkara tindak pidana korupsi Hariyadi Budi Kuncoro sebesar Rp.500 juta rupiah.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jakut olando Ritonga bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT pelindo II jakarta dan telah divonis dengan putusan MARI No.2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 Februari 2018. Adapun amar putusannya pada intinya menyatakan sebagai berikut.

“Pertama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama sembulan tahun dan pidana denda sebedar Rp.500 juta subsider 8 bulan, dan ketiga memerintahkan terdakwa ditahan dirutan,” ujarnya dalam siaran persnya via Whatsaap di Jakarta pada Rabu (27/7/2022).


Uang denda sebesar Rp.500 Juta Rupiah tersebut, ungkap Putra Batak Marga Ritonga ini awalnya diserahkan oleh keluarga terpidana Haryadi melalui Penasehat Hukumnya. Lantas, kata Rolando uang tersebut telah disetorkannya langsung ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. (Amris)

Loading