JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Ardiansyah bin Salimi berhasil ditangkap tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung, terkait dana hibah pengadaan untuk kegiatan Peparnas XlV di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2012, senilai Rp3,6 miliar lebih pada Rabu (27/7/2022).
“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan persnya di Jakarta, pada Kamis, (28/7/2022).
Kapuspenkum mengungkapkan terkait identitas buronan yang bernama Ardiansyah bin Salimi, kelahiran Muara Muntai (Kutai Kartanegara), 11 Agustus 1969, berusia 53 Tahun, berjenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jl. Damanhuri D No. 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, pendidikan SMEA.
“Rabu, pada 27 Juli 2022, sekitar pukul 16:40 WITA bertempat di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” ujarnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, Terpidana Ardiansyah bin Salimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor), untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012.
“Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.638.147.500 (Rp3,6 Miliar lebih),” ujarnya Kapuspenkum.
Dalam putusan Hakim, kata Kapuspenkum, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.
“Apabila Terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terangnya.
Ketut menjelaskan, Terpidana Ardiansyah bin Salimi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana. Lalu dia dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Ketut menyampaikan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandasnya (Amris)