BANTAENG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng melaksanakan Rapat Koordinasi Operasional terkait perlindungan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng, Muhammad Awaluddin Ramli mengatakan bahwa total non ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng kurang lebih 9.000 orang, dan terdapat 4151 orang yang telah siap untuk dibayarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“4151 ini statusnya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan sudah siap akan dibayarakan hingga akhir Desember 2022. Adapun iuran perorang sekitar Rp10.800 perbulan,” kata Muhammad Awaluddin Ramli di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng, Selasa (9/8).
Lebih lanjut, kata Awaluddin, kegiatan ini sebagai cara untuk meningkatkan perlindungan sosial Ketenagakerjaan kepada Non ASN di wilayahnya. Terlebih resiko kerja dapat terjadi khususnya kecelakaan kerja dan kematian yang dapat dialami kapan pun oleh pegawai non ASN saat menjalankan tugasnya.
“Saya juga minta semua Organisasi Perangkat daerah (OPD) untuk memberikan data terkait pegawai Non ASN agar kita bisa mengeluarkan keputusan yang baik pula. Termasuk untuk tahun 2023 kita sudah alokasikan ke masing-masing OPD juga, berharap pada pagu anggaran masing-masing OPD sudah tercover masuk di BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Antawirya, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang telah mendukung program pemerintah. Terlebih Jaminan Sosial tersebut juga merupakan fokus presiden sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Harapan kita jaminan sosial ini dapat dirasakan oleh seluruh pekerja termasuk di Pegawai Non ASN Kabupaten Bantaeng. Bahkan bukan hanya pekerja formal kita harap di Kabupaten Bantaeng ini masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, atau pekerja mandiri lainnya juga dapat di daftarkan atau mendaftar secara mandiri agar perlindungan ketika bekerja tetap berjalan,” tutur Hendrayanto.
Perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non ASN sendiri yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Masing-masing untuk JKK perlindungan ketika terjadi resiko kecelakaan kerja berupa biaya pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja hingga manfaat lainnya. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKm), peserta yang meninggal dunia maka ahli waris berhak atas santunan kematian sebesar Rp42 Juta dan beasiswa untuk dua orang anak jika telah terdaftar minimal 3 tahun.
(Taufik Akbar)