PANGKALPINANG – Setidaknya 317 dari total 516 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Umum (RU) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8/2022).

Para WBP yang mendapatkan RU Normal berjumlah 276 orang, RU PP99 dengan total 41 orang yang terdiri dari pidana Korupsi 4 WBP dan pidana Narkotika 37 WBP.

Sedangkan Remisi Umum (RU) I yang diterima WBP selama 1 Bulan sebanyak 65 orang, 2 bulan sebanyak 55 WBP, 3 bulan sebanyak 90 WBP, 4 bulan ada 51 WBP, 5 bulan berjumlah 37 WBP dan 6 bulan ada 16 WBP

“Jumlahnya 314 orang WBP yang mendapatkan remisi ini,” ungkap Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Dodi Wijaya kepada Global-Satu.com, usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 di halaman Lapas, Rabu (17/8/2022).

Ia merinci, Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas yang didapat oleh WBP pada momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini selama 1 Bulan ada 1 orang, 2 bulan tidak ada dan 3 bulan juga tidak ada.

“Jadi, WBP yang mendapatkan remisi 4 bulan hanya 01 orang langsung bebas juga, 5 bulan juga 1 WBP dan 6 bulan tidak ada. Namun satu orang WBP belum bisa bebas kembali ke masyarakat karena ada subsider atau denda yang belum dia bayar. Harus dia bayar dulu baru dia bisa dibebaskan atau dia menjalanilah masa hukuman karena tidak mampu membayar,” jelas Badarudin.

Adapun WBP yang mendapatkan Remisi langsung bebas, yaitu Agus Ismail yang dijerat dengan Pasal Pidana 363 KUHP dan divonis hukuman kurungan penjara untuk pertama selama 1 Tahun 6 Bulan dan yang kedua selama 2 Tahun.

Agus Ismail memperoleh besaran Remisi terakhir selama 4 Bulan dan bebas pada 17 Agustus 2022.

Begitu juga dengan Asep Soemantri dikenakan Pasal Pidana 363 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama 8 Bulan.

Asep Soemantri mendapatkan besaran Remisi terakhir selama 1 Bulan dan bebas pada 17 Agustus 2022.

“Syarat agar mereka bisa mendapatkan remisi ini adalah harus berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang ditetapkan Undang-undang. Sedangkan untuk remisi yang dia dapat harus menjalani enam bulan masa pidana terlebih dahulu, tetapi kalau dia belum sampai enam bulan belum bisa kita berikan,” papar Kalapas.

Maka dari itu, Badarudin mengajak kepada masyarakat agar dapat menerima warga binaan ini dan tidak memberikan stigma atau cap yang kurang baik.

“Mereka ini sudah bebas dan sudah menjadi warga negara yang baik agar dia bisa bersosialisasi kepada masyarakat, kalau dia tidak diterima masyarakat, dia juga akan sulit untuk berbaur nanti dikhawatirkan dia akan melakukan tindak pidana kembali. Jadi, masyarakat juga punya kewajiban untuk memberikan bimbingan, pembinaan kepada mantan narapidana yang sudah bebas,” pintanya.

Lebih lanjut dia juga berharap kepada warga binaan agar pembinaan yang telah diberikan selama di Lapas Tuatunu ini dapat bermakna pada diri mantan narapidana sehingga dia berubah perilakunya, perilakunya berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Bagi yang belum mendapatkan remisi harus bersabar karena pada saatnya nanti pasti akan kami berikan tentu sudah memenuhi persyaratan. Narapidana yang masih menjalani hukuman empat bulan, ya kan belum sampai enam bulan jadi belum bisa kita berikan,” pungkas Badarudin. (Bmg)

Loading