BANTAENG – Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH SIK MSi memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi jenis toto gelap (togel).

Pemberantasan perjudian belakangan ini mulai dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia

Salah satunya di Kabupaten Bantaeng dengan pengungkapan pengepul judi togel oleh Satreskrim Polres Bantaeng.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi SH dan Kasi Propam Iptu Agfar, AS yang digelar diruang vidcon Polres Bantaeng, Selasa (23/8).


Dihadapan awak media Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara menjelaskan kronologi penangkapan.

Berawal dari informasi warga sekitar bahwa di rumah Abdul Azis telah berlangsung perjudian / pemasangan nomor kupon putih, atas laporan tersebut Tim Hantu Kota Resmob Satreskrim Polres Bantaeng pada hari Minggu 21 Agustus 2022 sekira pukul 13:00 Wita dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Basriyuddin bergerak ke rumah Abdul azis yang beralamat Kampung Tino Desa Bonto Jai Kec. Bissappu Kabupaten Bantaeng.

“Saat di TKP tim Resmob menangkap dua orang terduga pelaku sedang melakukan perekapan oleh NY (39) terhadap pasangan kupon nomor putih yang telah berhasil dikumpulkan oleh ED (55),” jelas Kapolres Bantaeng.

“Dari penangkapan tersebut kedua terduga pelaku dinyatakan tersangka, keduanya merupakan warga Kampung Tino Toa, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Bantaeng,” tambahnya.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Android warna hitam, sejumlah uang 350.000 dengan pecahan 1 lembar uang Rp. 100.000.00, 3 lembar uang Rp. 50.000.00, 2 lembar uang Rp. 20.000.00, 1 lembar uang Rp. 10.000.00, 8 lembar uang Rp. 5.000.00, 5 lembar uang Rp. 2.000.00, dan 2 buku digunakan rekapan.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bantaeng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Andi Kumara mengatakan, upaya pemberantasan praktik judi akan terus dilakukan jajaran Polres Bantaeng.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar berharap penangkapan Kupon putih ini yang terakhir terjadi di Bantaeng.

“Jangan lagi ada kejadian kupon putih atau togel yang meresahkan masyarakat, cukup ini yang terakhir,” harap Kapolres Bantaeng.

Selain itu, dia juga meminta dukungan dan kerjasama kepada masyarakat, kalau ada informasi terkait kriminal agar segera melaporkannya kepada petugas.

“Untuk kasus tindak pidana perjudian jenis togel ini, terhadap kedua pelaku di sangkakan pasal 303 ayat 1 angka ke 2 huruf e Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 3 tahun penjara,” tutup Kapolres Bantaeng.

(Taufik Akbar)

Loading